IndonesiaBicara-Lombok Utara, (29/10/11). Lambatnya keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengenai kedudukan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan yang diduga melakukan korupsi dana desa dan beberapa keputusannya yang dianggap semena-mena membuat warga geram dan menyegel Kantor Desa setempat.
Sekitar pukul 08.30 Wita, Kepolisian dari Polsek Bayan dibantu Koramil Bayan yang telah mengetahui rencana kedatangan warga ke Kantor Desa Akar-Akar, tampak berjaga-jaga di sekitar Kantor Desa bersama dengan Kabag Pemerintahan Kertadi Haris, Plt Kakesbangpolinmas KLU A Dwi Cahyadi, Camat Bayan Pahri serta Kades Akar-Akar Atsah.
Warga yang berjumlah sekitar 70 orang langsung merangsek ke dalam Kantor Desa dan mengusir Kepala Desa Atsah. Beruntung polisi yang berada dilokasi langsung mengamankan Kades untuk diantar ke kekediamannya. Tidak puas dengan aksi tersebut warga yang dikomando Akmaluddin yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa langsung merusak perabotan Kantor Desa yang terdapat tulisan Atsah. Bahkan foto Kepala Desa sempat mau di rusak, tetapi berhasil dicegah pihak Kepolisian.
Puas dengan aksi tersebut warga langsung mengusir seluruh aparat yang berada di dalam lokasi Kantor Desa dan menyegelnya. Sedangkan perlengkapan yang digunakan untuk melayani masyarakat seperti komputer dikeluarkan, agar pelayanan tidak terganggu.
Seorang demonstran, Akmaluddin yang juga pernah menjadi kandidat pemilihan desa bersama Atsah dalam orasinya menuntut Pemda KLU segera memecat Kepala Desa Akar-Akar karena dinilai telah melakukan korupsi dan tidak akan membuka segel kantor jika Kades tidak dipecat.
“Jika mau Desa Akar-Akar aman segera pecat dan berhentikan kepala desa,“ tegasnya.
Kabag Pemerintahan, Setda KLU yang menemui demonstran didampingi Camat Bayan dan Plt Kepala Kesbangpolinmas menjelaskan bahwa Pemda KLU telah membentuk tim penyelesaian kasus di Desa Akar-Akar. Sesuai dengan Perda No 11 tahun 2011 tentang desa, dijelaskan bahwa pemberhentian seorang Kades harus memenuhi beberapa kriteria.
“Kades dapat diberhentikan jika meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan karena melanggar hukum seperti korupsi. Namun, meskipun tuntutan warga telah masuk, tetapi harus dikaji mendalam untuk mengurangi efek lanjutan, dan ada hukuman yang mungkin menimpa Bupati jika salah mengambil keputusan,” jelasnya.
Merasa penjelasan hasil kerja tim penyelesaian kasus Desa Akar-Akar di depan massa tidak efektif, akhirnya perwakilan massa dipanggil untuk berdialog menyelesaikan kasus ini.
sekitar 14 orang perwakilan pengunjuk rasa dipimpin Akmaluddin, berdialog diruang tertutup dengan dan dalam pertemuan tersebut disepakati seluruh anggota BPD Akar-Akar akan diundang ke Kantor Camat Bayan untuk melaksanakan rapat darurat di fasilitasi Camat Bayan pada 31 Oktober 2011 mendatang, agar dihasilkan sikap yang tegas mengenai kedudukan Kepala Desa Akar-Akar.
Dan hasil rapat segera disampaikan kepada masyarakat. Penyegelan tetap dilaksanakan dengan catatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dan pemerintahan sementara akan dipegang oleh Sekretaris Desa Ardi.
“Segel akan dibuka jika Atsah diberhentikan sebagai Kades Akar-Akar,” tegas Akmaludin
Masyarakat yang mendapat penjelasan dari perwakilan warga tentang keputusan musyawarah membubarkan diri, namun berjanji akan mengadakan aksi jika tuntutan masyarakat agar kades dipecat tidak segera direalisasikan oleh Pemda KLU. (pul)
Komentar