Inpres No.8 Tahun 2018 Guna Masyarakat Adat Papua

bicara.id|30/01/2022- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama mengatakan bahwa evaluasi terhadap proses perizinan kelapa sawit memerlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Evaluasi perizinan tersebut berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah turut mendorong dan berupaya untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Papua Barat.

Sementara itu Kepala Dinas Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Yacob S Fonataba, menyatakan bahwa hasil evaluasi ditemukan indikasi-indikasi pelanggaran sebagaimana diungkapkannya.

“Langkah selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi evaluasi perizinan oleh tim evaluasi perizinan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyiapan masyarakat adat dalam pengelolaan lahan bekas konsesi,” ujar Yacob.

Menyikapi hal tersebut, Direktur eksekutif Lentera Research Institute, Dr. David Freddy, mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan lembaga terkait seperti KPK telah menunjukkan komitmen untuj membenahi permasalahan investasi dibidang kelapa sawit. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat adat Papua dan pertumbuhan ekonomi di bumi cendrawasih. Semiga seluruh stakeholder berkomitmen terhadap langkah positif yang sedang dijalankan.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 12 + 15 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.