IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (06/05/12). Pergerakan mahasiswa saat ini mulai menurun jika dibandingkan dengan gerakan buruh. Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR-RI, Indra SH ditengah-tengah diskusi dengan Anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Tangerang Selatan (Tangsel), disekretariat KAMMI di kawasan Ciputat Timur Kota Tangsel, Sabtu (05/05).
Menurut Indra SH, mahasiswa saat ini sepertinya menurun dalam hal mengkritisi kebijakan pemerintah, jika dibandingkan dengan pergerakan buruh, sejak tahun 2005 pergerakan buruh mulai bangkit dan aktif mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyatnya.
“Tidak ada salahnya jika gerakan mahasiswa bisa bersinergi dengan gerakan buruh, karena pergerakan buruh juga memperjuangkan kesehateraan rakyat, seperti aksi penolakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu”, kata Indra
Indra yang akrab di sapa Bang Indra berpendapat, jika dibandingkan dengan elemen bangsa yang lainnya, kelompok buruh merupakan komunitas yang paling terkonsolidasi dengan kebersamaan mereka dan sangat mudah menggerakan massa hingga jumlahnya mencapai ribuan orang dalam sekali aksi unjukrasa.
“Mereka (buruh) memiliki dana yang berasal dari iuran 1 persen dari upah mereka setiap bulannya. Sehingga gerakan buruh saat ini mempunyai finansial yang cukup kuat. Jika dibandingkan dengan gerakan buruh sebelum reformasi yang hanya mengandalkan dana dari pemerintah dan funding (dana) dari luar negeri”, ungkapnya.
Terkait dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para buruh, dirinya mengatakan bahwa tidak hanya sekedar penghapusan pengenaan pajak penghasilan bagi buruh yang didengungkan oleh pemerintah, pemerintah juga harus bisa menyelesaikan permasalahan lain yang lebih mendasar, seperti peningkatan kesejahteraan, upah layak, penghapusan tenaga kerja kontrak dan outsourcing yang menyimpang, jaminan kebebasan berserikat, menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta jaminan sosial untuk pekerja serta penghapusan perbudakan modern yang ada saat ini.
“Kesejahteraan bagi para buruh merupakan hak dasar yang diamanahkan oleh UUD 1945 yang kemudian diatur dalam UU 13/2003 jo UU 21/2000. Pelanggaran dan penyimpangan yang selama ini dialami oleh buruh juga harus segera dihentikan”, katanya. (rintho)
Komentar