IndonesiaBicara-Cilegon, (09/06/10). Permohonan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ali Mujahidin-Syihabudin Syibli (MUSA), Humaidi Husen-Faridatul Fauziah (HUDA), Heldy Agustian-Djuher Arief (HADE) dan Achyadi Yusuf-Irvin Andalusiantonio (AIR) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan gugatan tersebut dimenangkan oleh KPU.
Surat hasil keputusan MK bersama dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih telah diserahkan kepada DPRD Kota Cilegon. Ketua KPUD Kota Cilegon Syaeful Bahri menyatakan dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Banten.
Berdasarkan rapat rekapitulasi pengitungan suara yang telah dilakukan pada 13 Mei 2010, KPUD Kota Cilegon akhirnya menetapkan pasangan Iman dan Edi sebagai calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2010-2015.
Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pengesahan dan pengangkatan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilakukan oleh Mendagri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. (Aditya)
Komentar