IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas

Indonesiabicara.Com–CURUG (19/03/2013)  Kasus ibu tiri yang menganiaya anaknya hingga tewas kembali terjadi di Tangerang. Devina Lyra Putri meninggal di tangan ibu tirinya sendiri.Bocah usia lima tahun warga Kampung Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang itu meninggal dunia setelah didorong hingga terjatuh oleh ibu tirinya, DSD (18). Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kontrakan keluarga Agus Wasito, 36 tahun, di Kampung Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Akibat penganiayaan itu, Devina Lyra Putri mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam, Tangerang, Sabtu (16/3).

 

Setelah terjatuh karena di dorong oleh ibu tirinya, Devina Lyra Putri sempat mengalami kejang-kejang di lantai kamar mandi. Ia pun dibawa ke Siloam dan meninggal di sana. Jasad Devina Lyra Putri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi, Minggu (17/4). DSD sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak ancaman 10 thn penjara,” kata Kapores Kota Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo.

Saat dilakukan BAP oleh pihak kepolisian, DSD mengaku perbuatannya tersebut dilakukan karena kesal terhadap korban yang tidak mau bangun pagi. Akhirnya karena kesal tersangka mendorong korban saat di kamar mandi sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur lantai.  “Saya kesal karena Vina tidak mau bangun pagi,” jelas DSD sambil tertunduk lesu.

Dari hasil otopsi yang dilakukan terhadap korban di RSCM, didapatkan hasil bahwa korban terdapat luka memar pada dahi, mata kiri-kanan, perut kanan, resapan darah pada kepala depan dan tengah, dan pendarahan pada otak, juga resapan darah pada usus. “Beberapa luka yang ditemukan adalah luka lama,” jelas Bambang.

Penetapan tersangka DSD setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa 5 saksi, yaitu Agus Wasito (bapak korban), Unah (tetangga), Abdul Azis (satpam), Pipin Sopiah (tetangga) dan Kurnia Endang (tetangga). “Setelah bukti-bukti dianggap cukup maka kami akhirnya menetapkan DSD, ibu tiri korban sebagai tersangka,” Ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi terungkap pula bahwa tersangka kerap melakukan penganiayaan terhadap korban. “Baik ayah korban mau tetangga pernah melihat dan mendengar tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, pemeriksaan terhadap tersangka sempat dihentikan karena kondisi DSD masih labil. “Tersangka sering pingsan, bahkan kemarin malam (Sabtu, 16/4) sekitar pukul 22.00 WIB kami sempat membawa DSD ke RS Harapan Mulia untuk diinfus karena kekurangan cairan. Namun saat ini pemeriksaan telah kami lanjutkan,” tandasnya.(Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 13 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.