IndonesiaBicara.com-Kota Tangerang, (16/01/12). Penolakan terhadap pencabutan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan minuman keras (miras) Kota Tangerang No 7/2005 terus bergulir. Kali ini sekitar 1200 masa ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia menggelar aksi di Masjid Al Azhom, Kota Tangerang, Minggu (15/01).
Dalam aksinya, ribuan masa yang terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak ini long march sejauh 1 km dari Lapangan Ahmad Yani menuju Lembaga Pemasyaralatan Anak dan berakhir di Al Azhom.
Ketua DPD Hizbut Tahrir Tangerang Raya Muhammad Alfakkar mengatakan, pencabutan perda miras oleh Kemendagri dengan alasan bertentangan dengan Kepres jelas kontraproduktif terhadap upaya mengatasi kelemahan moralitas dan kriminalitas yang menjadi persoalan serius di negeri ini.
“Padahal dengan pemberlakuan perda pelarangan miras angka kriminalitas dapat di tekan seminimal mungkin. Bahkan di Kabupaten Bulukuma, Sulawesi Selatan, setelah perda miras diberlakukan kriminalitas turun hingga 80 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan pencabutan perda anti miras menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengacu kepada kepentingan bisnis dari pada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya. “Ini lah cermin dari penguasa sekuler kapitalistik. Mereka sengaja melegalkan miras,” tutur Alfakkar.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan tuntutannya kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang serta Pemerintah Pusat. Selain itu, kita juga memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. “Upaya politis dan aksi sudah kita lakukan agar perda miras tetap bertahan,” tandasnya.
Alfakkar menegaskan, tak hanya pencabutan perda miras, pihaknya juga menolak legalisasi miras. “Menurut Kepres, miras yang diperbolehkan dibawah 5 persen, padahal itu juga bahaya. Kita menolah miras dilegalkan karena dapat membahayakan umat,” pungkasnya. (Aditya)
Komentar