IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (14/01/12). Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan klarifikasi maupun pembatalan terhadap Perda Miras terus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Seperti halnya dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Serpong juga menolak rencana pembatalan tersebut.
Menurut Ketua HTI Serpong, Abu Zuhdi, rencana penghapusan Perda Miras oleh Mendagri dengan alasan apapun menunjukan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, dan mengabaikan kepentingan rakyat.
“Sikap pemerintah menunjukkan karakter asli dari sistem ideologi kapitalis yang lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal dan kepentingan asing”, katanya.
HTI menilai sekecil apapun kemaksiatan yang ada di negara ini maka akan mengundang murka Allah, dan akhirnya adalah doa tidak pernah diterima Allah apalagi dikabulkan. “Nanti kita semua bangsa Indonesia yang mengalami kerugian”, ujarnya
Untuk itu HTI mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bergabung dalam aksi damai tanggal 15 Januari 2012, pukul 08.00 WIB di Gedung DPRD Kota Tangerang dalam rangka menolak penghapusan Perda No 7 tentang Minuman Keras di Kota Tangerang.
Di Tangerang Selatan sendiri belum dibuat Perda yang mengatur tentang Minuman Keras. Namun ada Perda tentang Kepariwisataan dimana didalamnya diatur ada tempat hiburan/hotel yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. (rintho)
Komentar