IndonesiaBicara-Palangka Raya, 22 Agustus 2009. Dalam siaran pers yang disampaikannya, Ketua HMI Cabang Palangka Raya Chandra Ardinata meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus mengawasi dan menutup peredaran minunam keras (miras).
Demikian halnya dengan para Angoota DPRD Kota Palangka Raya yang baru saja terpilih, pihaknya meminta untuk bekerja sama dengan jajaran eksekutif dan yudikatif terkait sehingga pengawasan atas peredaran miras dapat berjalan dengan semestinya.
Miras menjadi beberapa faktor terjadinya tidak kriminal. Tindakan kriminal ini seperti perkelahian, pemerkosaan, kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Hal ini dikarenakan sangat maraknya para penjual miras yang terdapat di Kota Palangkaraya, sehingga terjadilah beberapa tindakan kriminal yang membuat kita prihatin, ujar Chandra.
Biasanya kejadian perilaku kriminal atau kecelakaan yang dilakukan oleh pengonsumsi miras tidak jauh dari lingkungan penjual miras dan hal ini merupakan suatu indikasi, sehingga diakui ataupun tidak penyebab tidakan kriminal banyak dilakukan oleh para pengonsumsi miras.
Miras merupakan perusak moral masyarakat, karena para konsumen miras akan menimbulkan dampak negatif bagi dirinya sendiri dan orang disekitarnya serta masyarakat secara luas. Kalau saja pemerintah beralasan bahwa pajak miras merupakan salah satu pemasukan besar bagi pendapatan daerah, hal tersebut memang beralasan, akan tetapi untuk mengatasi dan menyelesaikan dampak negatif dari miras lebih besar biayanya dibandingkan dari pendapat pajak miras.
Kenapa hal ini terjadi? Jangan jangan selama ini penjualan miras dilegalkan hanya menguntungkan segelitir orang atau sekelompok orang saja tanpa memperhatikan dampaknya. Sebenarnya pemasalahan yang diakibatkan oleh para pengonsumsi membuat kita sadar, apalagi di bulan Ramadhan ini, kita minta kepada pemerintah untuk menutup toko toko miras dikota ini segera. Dan kita mendesak Pemerintah Kota Palangkaraya dan kepada para Anggota DPRD Kota Palangkaraya yang dilantik untuk segera lindungi moral masyarakat dari miras secara konstitusional, tegasnya.
Jangan sampai pada nantinya karena kurang perhatiaan dan lambatnya peran pemerintah terhadap hal ini membuat sekelompok masyarakat yang nantinya melakukan tindakan penutupan toko toko penjual minuman keras secara anarkis.
Kita minta juga kepada MUI Kota Palangkaraya agar berani dan mengajak semua ormas untuk mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Palangkaraya menertibkan penjualan miras dikota kita tercinta ini khususnya untuk bulan Ramadhan ini dan seterusnya pada nantinya. (HH)
Komentar