IndonesiaBicara.com-Bandar Lampung (05/10). Hasil konsultasi KPUD Propinsi Lampung dengan KPU Pusat mengenai Pilkada Propinsi Lampung 2010 dijawab oleh Edwin Hanibal (Ketua KPUD Propinsi Lampung) bahwa Biro Hukum KPU Pusat telah memberikan draft materi yang nanti akan dibahas dalam rakor KPUD Propinsi Lampung.
Saat ini draft materi tersebut sedang disusun rinciannya oleh Biro Hukum KPUD Prov. Lampung. Isi dari draft materi rakor tersebut antara lain :
a. Penyusunan perangkat hukum yang bersifat peraturan dan penetapan Pilkada.
b. Teknis penyusunan peraturan putusan KPU Provinsi dan Kab/Kota dalam Pilkada.
c. Hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada.
d. Dan simulasi-simulasi.
Waktu pelaksanaan rakor yang awalnya dijadwalkan tanggal 9-10 Oktober 2009 diundur menjadi 13-14 Oktober 2009 karena pada tanggal 9-10 Oktober 2009 Biro Hukum KPU Pusat berhalangan hadir ke Lampung karena harus menghadiri acara serupa di Sulawesi.
Dalam rakor tersebut KPUD Propinsi Lampung akan mengundang KPUD Kab/Kota yang akan melaksanakan Pilkada yaitu 6 kab/kota (Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan) dan 2 kabupaten yang dipecah untuk Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu Tanggamus dan Tulang Bawang termasuk juga mengundang Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Utara untuk peninjauan pengalaman permasalahan dalam Pilkada seperti persyaratan calon.
Untuk Permasalahan dana penyelenggaraan Pilkada DOB yang dikabarkan tidak ada dananya, KPUD Propinsi Lampung mengimbau pelaksana Pilkada untuk DOB (kabupaten induk) melakukan upaya-upaya seperti berkonsultasi dengan pemerintah Provinsi atau berkonsultasi langsung ke KPU Pusat.
Berharap DOB Pesawaran dapat mendapat tambahan dana lagi untuk pelaksanaan pilkadanya, namun jika memang tidak mendapatkan tambahan dana maka Pesawaran harus melakukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan dana dengan harapan Pilkada pesawaran atau DOB lain dapat berlangsung di 2010 karena dikhawatirkan jika pilkada tidak dilaksanakan maka akan terjadi penggabungan ke daerah asal.
Pembentukan KPU untuk DOB akan dibentuk setelah tebentuk DPRD DOB terbentuk karena salah satu syarat pembentukan tim seleksi 2 diantaranya harus berasal dari DPRD. (deny)
Komentar