IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

HAM Sultra, Demo di Kantor Walikota Kendari

Indonesiabicara.com – Kendari, (20/08/10). Puluhan orang yang tergabung dalam Himpunan Akademisi Muda (HAM) Sultra dipimpin oleh Samsudduha berdemo di Kantor Walikota Kendari terkait pemberan izin pembangunan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Samsudduha dalam orasi di Kantor Walikota mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang mengharuskan rakyatnya hidup dalam kesejahteraan seperti apa yang diamanatkan dalam pasal 33 (4) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” namun kemakmuran tersebut hanya impian rakyat belaka.

Kehadiran pemilik modal (investor) untuk mengelola sumber daya alam tersebut merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun pada kenyataannya justru semakin menghilangkan harapan rakyat untuk menuju kegerbang kesejahteraan dengan lahirnya dampak-dampak negatif dari proses pengolahan sumber daya alam tersebut.

Pihak investor hanya mengejar keuntungan semata tanpa mempertimbangkan dampak-dampak fatal yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan akibat aktifitas usaha yang tidak dikontrol. Seiring dengan permasalahan tersebut pemerintah, khususnya pemerintah Sultra dan lebih khusus lagi pemerintah Kota Kendari seakan-akan menutup mata akan derita masyarakat yang menerima dampak tersebut. Pemerintah memberi izin pembangunan tanpa memperhatikan AMDAL.

Sebagaimana amanat UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pada pasal 22 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL” dan didalam pasal 40 (1) UU No 32/2009 menyatakan bahwa “izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan” ini jelas bahwa setiap izin pembangunan yang diberikan oleh instansi yang berwenang kepada para pemilik modal harus disertai dengan hasil AMDAL yang jelas.

Oleh karena itu, kami menyatakan sikap, HAM Sultra menghimbau kepada Pemerintah (instansi yang berwenang) memberikan informasi kepada publik tentang ada tidaknya AMDAL dan izin lingkungan yang diberikan kepada pelaku usaha yang ada di Sultra khususnya Kota Kendari.

Cabut izin usaha bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan karena kepemilikan AMDAL dan izin lingkungan merupakan salah satu tolak ukur layak atau tidak kegiatan usaha tersebut beroperasi. (KmK?)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 13 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.