IindonesiaBicara.com – Jakarta (24/8). Penetapan calon anggota legislatif dan perolehan kursi KPU menunggu hasil putusan dari MK, demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari pada Rapat Pleno lanjutan dalam rangka merevisi penghitungan suara pileg tahap II dan III pasca amar putusan MK di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat (24/8/2009).
Keputusan KPU tersebut karena amar putusan MK ada 6 daerah yang bermasalah (Nias Selatan,Tulang Bawang- Lampung, Batam Kepri, Rukan Hulu Riau, Musi Rawas- Sumsel) dan melakukan pemungutan suara dan penghitungan ulang.
Pada hari ini intinya hanya melakukan pengecekan ulang mengenai jumlah perolehan suara dan kursi masing-masing partai yang kemarin hari Jumat (21/8/2009) belum selesai.
Rapat pleno KPU juga dihadiri oleh Bambang Eka Cahyana dari Bawaslu.(inong)
Komentar