IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Gubernur Didesak Sosialisasikan Syarat Penangguhan UMK/UMSK

Aksi buruh di Kabupaten Tangerang.

IndonesiaBicara.com-Cikupa, (13/02/12). Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah diminta segera mensosialisasikan surat mengenai peraturan terkait penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar UMK/UMS yang telah ditetapkan.

“Gubernur harus segera mengeluarkan edaran kepada perusahaan mengenai proses penangguhan tersebut,” kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, ujar Imam Sukarsa di Tangerang, Senin (13/02).

Ia mengatakan, dengan adanya edaran itu maka akan meminimalisir perusahaan yang akan melakukan penangguhan pembayaran UMK/UMS.
Sebab, bila tidak adanya peraturan yang jelas, maka semua perusahaan dikhawatirkan akan mengajukan penangguhan karena tidak mampu membayar UMK/UMS sesuai kesepakatan.

“Bila semua perusahaan beralasan tidak mampu membayar UMK/UMS, maka semuanya akan melakukan penangguhan,” katanya.

Imam mengatakan, syarat bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan telah dibahas antara Gubernur Banten dan buruh pada hari, Senin (06/02).

Hal tersebut menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat antara Menakertrans dan buruh pada poin ketiga dari enam kesepakatan yakni bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir dua (2) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut.

Sedangkan dalam surat yang telah disepakati antara Gubernur dan buruh, bila perusahaan yang melakukan penangguhan harus disetujui oleh serikat sebagai perwakilan buruh dan telah diaudit oleh Disnaker.

“Jadi, tidak serta merta perusahaan dapat mengajukan penangguhan. Karena, Disnaker akan melihat laporan keuangan perusahaan tersebut serta persetujuan buruh,” katanya.

Dengan adanya penjelasan mengenai syarat penangguhan, maka akan membuat pengusaha merasa jelas dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

Karena, perjuangan buruh selama ini agar perusahaan membayar UMK/UMS sesuai SK Gubernur, merupakan suatu keharusan.

“Kami ingin buruh mendapatkan upah yang layak karena perusahaan pun mendapatkan keuntungan yang besar,” katanya.

Perlu diketahui, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012 yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kab Tangerang Rp 1.527.150.

Adapun tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMS-Banten untuk Kab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel adalah Sektoral 1 Rp 1.758.522, Sektoral 2 Rp 1.682.065, Sektoral 3 Rp 1.605.607. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.