IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Galian Pasir Mengancam Siswa SMU 8 Cisoka

IndonesiaBicara.com-Cisoka, (07/12/11). Ratusan pelajar SMU 8 Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. Pasalnya aksi yang akan mereka lakukan ini diakibatkan galian pasir Tipe C yang menggangu kegiatan belajar mengajar para siswa.

“Nanti sehabis semesteran, kami para guru beserta murid-murid akan meminta Pak Bupati untuk menutup galian pasir yang berada di belakang sekolah kami dengan melakukan aksi berdemo,” tegas Sidik guru SMA 8 kepada wartawan, (06/12).

Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir semakin menjadi-jadi dan berdampak kepada gedung sekolah SMU 8 Kabupaten Tangerang yang terancam longsor. SMU Negeri 8 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi No 30, Kampung Jengkol, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, terancam longsor, pasalnya tepat di belakang sekolah tersebut terdapat sebuah galian pasir Tipe C seluas sekitar 3 hektar yang merupakan milik tokoh masyarakat setempat,  H Adna.

Berbagai macam upaya pun telah dilakukan pihak sekolah, mulai dari pengajuan keberatan kepada Kepala Desa hingga ke Bupati Tangerang, namun tidak ada kelanjutan.

“Kami sudah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, namun galian tersebut tidak pernah mengindahkan teguran,” keluh Sidik.

Selain itu galian pasir ini mengancam keselamatan 693 murid. Kondisi di bagian belakang SMU 8 makin lama semakin tergerus oleh galian pasir sehingga kondisi gedung sekolah sangat rapuh.

“Keselamatan murid-murid kami terancam, karena posisi galian pasir tersebut semakin mengkhatirkan,” imbuhnya.

Sidik menjelaskan, apabila sebuah bidang tanah yang dikeruk dalamnya, dapat dipastikan dengan galian kedalam 30 meter seperti ini, dalamnya tanah yang tepat dibawah gedung sekolah keropos.

“Kondisi tanah yang digali dan diambil unsur pasirnya pastinya akan labil terlebih lagi selama 11 tahun di gali, hingga kedalamannya mencapai 30 meter,” paparnya.

Sejumlah siswa SMU 8 Kabupaten Tangerang pun mengeluhkan keberadaan galian pasir yang tepat dibelakang gedung sekolah mereka selain mengancam keselamatan, suara bising yang dihasilkan mesin penyedot pasir sangat menganggu kegiatan belajar mangajar para siswa.

Tio murid Kelas XI misalnya, ia mengaku sangat terganggu dengan aktifitas galian pasir yang berada dibelakang sekolahnya.

“Suara bising dari mesin diesel penyedot pasir itu berfungsi hampir 24 jam, pokoknya gak ada berhentinya. Yang lebih parah waktu 2 minggu lalu, tanah belakang sekolah yang tadi terlihat aman-aman saja tiba-tiba bruk, longsor. Kita jadi khawatir pak kalau seperti ini terus,” keluhnya.

Dihubungi melalui telepon gengamnya Kepala Seksi Penertiban Kegiatan Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang Dany Wiradana menuturkan, saat ini dirinya telah mendapatkan surat disposisi dari Bupati perihal galian pasir yang berada dibelakang sekolah SMU 8.

“Galian pasir yang berada dibelakang SMU 8 telah menjadi prioritas kami, dan beberapa waktu lalu kami juga telah mendapatkan surat langsung dari Bupati Tangerang untuk segera menertibkan galian pasir yang berada di belakang sekolah,” tegasnya.

Ketika ditanya kapan Satpol PP akan melakukan eksekusi terhadap galian pasir tersebut, Dany menjawab dalam waktu dekat. Dirinya pun belum bisa memastikan kapan eksekusi itu berlangsung.

“Saya juga belum bisa menetukan kapan akan tertibkan galian pasir yang telah mengancam pelajar Kabupaten Tangerang, namun bupati tetap tidak mengizinkan adanya galian pasir atau galian Tipe C lainnya berada di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Dany berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang penambangan atau galian Tipe C, sehingga dapat dijadikan landasan hukum bagi Satpol-PP dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Sekarang perlu adanya pertemuan lintas SKPD seperti melibatkan Dishubkominfo, BLHD, Dinas Perindagkopar dan Satpol PP untuk menyikapi galian pasir itu, serta menindak para penjahat lingkungan tersebut,” pungkasnya. (Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.