IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Forum Peduli Gumi Bali Ancam Judicial Review Terhadap Rencana Perubahan RTRWP

IndonesiaBicara-Denpasar, (25/11/11). Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengancam akan mengugat melalui judicial review sebagai wujud menyikapi rencana perubahan RTRW yang digulirkan dalam Rapat Pansus Penyempurnaan RTRWP yang dihadiri Pemerintah Daerah Tingkat II se-Bali.

FPGB yang terdiri dari Walhi Bali, Mitra Bali, PBHI Bali, Sloka Institute, Frontier-Bali, KMHDI Bali, BEM Unud, FMN Denpasar, IKON Bali, Yayasan Wisnu, Yayasan Kayon, LIMAS dan PPLH Bali menyatakan bahwa upaya revisi terhadap perda RTRW No 16/2009 tidak perlu untuk dilakukan mengingat semenjak ditetapkan, Perda ini sama sekali belum diberlakukan.

“Revisi hanyalah upaya untuk memodifikasi aturan tata ruang Bali demi kepentingan investasi pariwisata,” kata Wakil koordinator FPGB, Komang Sastrawan.

Kadek Sumadiarta, Ketua KMHDI Bali secara tegas menolak bila pasal bhisama dihilangkan dari Perda RTRWP Bali. Pasalnya, bhisama dianggap salah satu nilai kearifan lokal yang menjiwai RTRW Bali, termasuk mempertahankan radius kawasan suci. Sekalipun revisi tetap menyertakan konsep kawasan Maha Wana, Tapa Wana dan Sri Wana, karena hal ini dianggap sebagai upaya untuk mereduksi bhisama.

“Bisa saja nantinya jarak kawasan suci yang ditetapkan bhisama akan dikurangi,” tegas Ketua KMHDI Bali ini.

Terkait pasal ketinggian bangunan yang selalu diperdebatkan, menurut Sastrawan tidak perlu dirubah karena akan bertentangan dengan nilai kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.

Sementara itu Sekjend Frontier-Bali, Haris menjelaskan bahwa sempadan pantai yang juga menjadi kontroversi karena bersinggungan dengan akses publik dan kepentingan ekonomi pun juga kabarnya akan mengalami revisi. Sambungnya, salah satu perwakilan FPGB menyatakan bahwa sempadan pantai haruslah tetap dipertahankan 100 meter dari pantai mengacu pada UU No 26 tahun 2007.

“Hal ini tidak lain ialah sebagai upaya untuk adaptasi dan mitigasi bencana agar tidak banyak terjadi kerugian material.”

“Perlunya draft revisi yang ditawarkan oleh Pansus Penyempurnaan RTRWP Bali jauh dari sempurna, bukannya membuat sempurna, malah membuat rencana tata ruang kita menjadi termutilasi dan pincang,” tegas Wakil Koordinator FPGB, Sastrawan.

“Jelas upaya memangkas beberapa pasal-pasal yang dianggap menghambat investasi dan kekuasaan politik, akan dinilai kontraproduktif terhadap tujuan besar penataan Bali yang berkelanjutan,” tambahnya.

Bila revisi terhadap perda RTRW ini dipaksakan, Sastrawan menyatakan FPGB akan siap melakukan upaya hukum melalui melalui salah satu anggotanya dalam bentuk gugatan Judicial Review.

“FPGB melalui anggotanya, Walhi Bali sedang menyiapkan gugatan judicial review bila Pansus tetap memaksakan revisi RTRW,” ancam Deputi Eksternal Walhi Bali. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 13 + 11 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.