Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (15/02/2015) Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Tapos mendatangi kantor Kejari Tigaraksa, terkait permasalahan kasus korupsi Banprov Banten tahun 2014 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tapos, Senin (15/2).
Kordinator aksi Fathudin dalam orasinya mengatakan, Kami meminta kepada pihak Kejari Tigaraksa agar dapat segera menyelesaikan kasus penyalahgunaan dana Banprov Banten tahun 2014 sebesar Rp. 70 juta. “Seharusnya Kejari Tigaraksa dalam melakukan penegakan hukum tidak pandang bulu, karena kasus dugaan korupsi Kades Tapos sudah memenuhi dua unsur yaitu formil dan materil”, ujar Fathudin kepada Indonesiabicara.com
Lanjutnya Fathudin menjelaskan, Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Tapos tidak hanya penyalagunaan bantuan provinsi kepada masyarakat, melainkan juga terjadinya pungli dan gratifikasi dalam penjualan lahan di sekitar wilayah Desa Tapos.
Kejari Tigaraksa Firdaus pada saat menemui warga mengatakan, Pihak Kejaksaan Tigaraksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus korupsi bantuan Pemprov yang diadukan oleh masyarakat Desa Tapos, Kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka kepada Kades Tapos karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti secara lengkap, tandasnya. (Adit/*)
Komentar