IndonesiaBicara.com-Kendari, (08/04/11). Sampai hari ini, PT Boyu, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kelurahan Mata, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, belum menunjukkan surat kepemilikan atau pengelolaan pelabuhan sebagaimana layaknya persyaratan sebuah perusahaan tambang.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Forum Demokrasi (Fordem) Sulawesi Tenggara, LM Junaid, dalam sebuah pernyataan resmi saat menggelar aksi unjukrasa yang diikuti puluhan mahasiswa, Jumat (08/04) di pertigaan Kampus Universitas Haluoleo.
Fordem menyesalkan sikap Pemerintah Kota Kendari yang dinilai lamban dalam melakukan proses evaluasi terhadap aktivitas sejumlah perusahaan tambang di daerah ini.
“Mestinya Pemkot segera mengambil langkah konkrit untuk mengatur segala aktivitas perusahaan tambang khususnya perusahaan tambang asing. Hal ini penting untuk mencegah berbagai kemungkinan negatif seperti konflik horizontal maupun penjarahan kekayaan alam kita,” kata LM Junaid.
Selain mendesak Pemkot Kendari untuk segera mengevaluasi perizinan sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Boyu, Fordem juga menuntut Kapolsek Kandai untuk segera menyelesaikan proses hukum seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga telah menganiaya seorang warga di sekitar lokasi perusahaan tambang.
“Para pekerja asing yang terlibat dalam perusahaan tambang agar segera diperiksa visa-nya. Jika menyalahi izin visa sebaiknya mereka segera dideportasi,” tandas Junaid. (KmK)
Komentar