IndonesiaBicara-Tangerang Selatan. Pernyataan SBY yang menolak menonaktifkan Budiono-Sri Mulyani mendapat tanggapan yang berbeda dari elemen Mahasiswa di Kota Tangerang Selatan. Seperti dari Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) UIN Syarif Hidayatullah Aden yang berpendapat bahwa menonaktifkan atau tidak Budiono-Sri Mulyani sebenarnya tidak menjamin kasus Bank Century akan selesai, karena sumber masalah awalnya adalah ketidakberpihakan Pemerintah terhadap rakyat. “Pemerintah lebih rela memberikan uangnya kepada Bank Century daripada untuk kesejahteraan rakyatnya. Kalau dilihat jumlah 6,7 triliun rupiah merupakan jumlah yang besar dan lebih berarti jika diberikan kepada rakyat dibanding diberikan kepada pengusaha”, jelas Aden.
Ketika ditanya penyelesaian yang baik untuk permasalahan ini, Aden menjelaskan bahwa masalah ini akan bisa selesai jika Pemerintah bersikap “Mandiri” dan tidak menjadi “Negara Tergantung”. “Pemerintah masih tergantung dengan negara-negara imperialis sehingga lebih mementingkan negara lain dibanding kepentingan rakyatnya sendiri”, imbuhnya.
Pandangan yang sedikit berbeda diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciputat Mahyudin. “SBY tidak mau menonaktifkan Budiono-Sri Mulyani, karena memang tidak ada undang-undang yang mengharuskan hal tersebut, SBY menilai Budiono dan Sri Mulyani masih bisa memberikan keterangan kepada Pansus meskipun masih aktif bekerja sebagai Wapres dan Menteri Keuangan”, ungkap Mahyudin.
Seperti halnya SBY, lanjut Mahyudin Pansus Bank Century juga tidak bisa menuntut kepada Budiono dan Sri Mulyani untuk nonaktif, karena mereka berdua belum menjadi tersangka dan masih dalam taraf penyelidikan. “Kalau diambil contoh kita bisa melihat kasus Antasari Azhar (Mantan Ketua KPK) yang dinonaktifkan setelah dinyatakan menjadi tersangka”.
Mahyudin menjelaskan bahwa ia menilai Pansus tidak bisa berjalan dengan baik, karena anggota Pansus adalah juga Anggota DPR yang merupakan politikus. Sepertinya Kasus Bank Century sudah dibawa keranah perpolitikan. “Sebaiknya kasus ini diambilalih oleh LSM seperti Kompak (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) dan KPK yang dinilai lebih netral”, ujar Mahasiswa yang juga Ketua Partai Reformasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. (rintho)
Komentar