IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

FKUB Kota Tangsel: Pendirian Rumah Ibadah Ada Regulasinya

IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (07/06/10). Terkait dengan penolakan warga terhadap rumah tinggal Pendeta Yoseph Sumakul di Perum Puri Pamulang Jl Puri Mawar 5 Blok D-6 No 1-2 RT 04/25 Pamulang Barat, Kec Pamulang, Kota Tangsel yang dijadikan rumah ibadah, pengurus FKUB Kota Tangsel Abdul Rozak angkat bicara. Menurut Rozak rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah secara regulasi memang melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah.

“Dalam Peraturan Bersama khususnya Bab IV, membahas bahwa pendirian rumah ibadah harus memiliki ijin administratif dan tekhnik yaitu, minimal 90 jemaah dan mendapat ijin lingkungan dari minimal 60 orang warga sekitar. Selain itu pendirian rumah ibadah juga harus menyertakan ijin dari RT/RW, Lurah serta mendapat rekomendasi dari Kanwil Depag maupun FKUB setempat. Untuk ijin teknik bangunan yang dijadikan rumah ibadah, haruslah sesuai dengan IMB dan pemanfaatan ruangnya,” papar pria yang juga Sekretaris MUI Kota Tangsel.

Terkait dengan rumah Pendeta Yoseph Sumakul di Perum Puri Pamulang, lanjut Rozak, FKUB belum mengeluarkan rekomendasi terkait perijinan rumah tersebut dijadikan tempat ibadah.

“FKUB bukanlah pihak yang melakukan eksekusi untuk menghentikan kegiatan ibadah di rumah tinggal, FKUB hanya memberikan saran kepada Pemerintah Kota Tangsel,” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangsel, Nurdin Marzuki, sudah melakukan koordinasi dengan Camat Pamulang dalam penyelesaian masalah ini. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Camat Pamulang untuk mengatasi permasalahan ini. Bukan Pemkot Tangsel yang melarang atau pun mengijinkan rumah tinggal dijadikan tempat ibadah melainkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang sudah mengatur tata caranya,” tandasnya (Rintho).

Komentar ditutup.