IndonesiaBicara-Lampung, 17 Juni 2009. Masyarakat Lampung mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan tidak pidana yang dilakukan Ketua dan Anggota KPUD Provisnsi Lampung dalam Pilkada Provinsi Lampung. Mereka diwakili oleh Hi. Sutan Syahrir S.Oe. Sh, dan Marthen Johan Latuputty. SH sebagai kuasa hukum. Hi. Sutan Syahrir mengaku bahwa ia mewakili berbagai elemen masyarakat Lampung seperti Gerakan Masyarakat Lampung Bersatu (GLMB), Komite Masayarakat Peduli Lampung (KMPHKL), Komite masyarakat Peduli Demokrasi serta Forum Komunikasi LSM Lintar Peduli Pembangunan.
Anggota KPUD Lampung yang dilaporkan antara lain Edwin Hanibal, S.H.MH. (Ketua KPUD Provinsi Lampung), Pattimura. S (Anggota KPUD Provinsi Lampung), Dr. Nanang Trenggono (Anggota KPUD Lampung), Solihin (Anggota KPUD Lampung), Handi Mulyaningsih (Anggota KPUD Lampung). Mereka diduga terkait dengan kasus penggelembungan suara pada Pilkada Lampung yang lalu dengan cara menyatakan 1,5 juta suara pemilih pasangan Drs. Sjahroeddin ZP.SH. dan Ir. H. MS. Joko Umar Said MM. hangus/hapus/batal kemudian menetapkan pasangan M. Alzier Dianis Thabranie, SE. dan Bambang Sudibyo, S.H sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dengan cara menggelembungkan perolehan suara mereka dari 20% menjadi 36,35%.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ferial Manaf yang menerima laporan tersebut mengatakan bahwa memang KPUD Provinsi Lampung sudah banyak digugat baik dari Panwaslu, Caleg Partai dan Elemen Masyarakat. “Kami akan menindaklanjuti dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya usai menerima laporan tersebut. (Deni)
Komentar