IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (20/05/10). Pembentukan KPU Kota Tangerang Selatan menjadi polemik yang sedang panas dibicarakan. DPRD Kota Tangsel menilai pembentukan KPU Kota Tangsel terkesan dipaksakan oleh KPU Provinsi Banten. Pasalnya, KPU Kota Tangsel paling cepat terbentuk tanggal 22 Juni 2010 dan jaraknya terlalu mepet dengan Pilkada yang seharusnya sudah memasuki tahapan-tahapan.
Anggota KPU Provinsi Banten Lukman Hakim mengatakan dasar dari pembentukan Kota Tangsel adalah tugas dari KPU Provinsi Banten untuk membentuk dan melantik KPU Kabupaten/Kota. Dikatakannya, jangka waktu untuk menyelenggarakan Pilkada Kota Tangsel masih memadai karena tahapannya dimulai dari 8 bulan sebelum Penjabat Walikota Tangsel M Shaleh habis masa aktif jabatannya yang jatuh pada tanggal 24 Januari.
“Tanggal 22 Juni sudah kita lantik. Ini sama sekali tidak terlambat. Hari pencoblosan mungkin kira-kira akhir Oktober atau awal November. Masih cukup untuk dua putaran dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi-red),” ungkapnya dalam pertemuan antara KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangsel yang diselenggarakan DPRD Kota Tangsel untuk mencari kejelasan tahapan Pilkada, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel, Kamis (20/05).
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi mengatakan, menurut Peraturan KPU Nomor 62 tahun 2009, dalam klausul tahapan Pilkada terhitung 210 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan pemungutan suara sendiri selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati/walikota. “Jadi, tahapannya itu bukan dihitung dari akhir masa jabatan,” kata Hasan Mustofi.
Dikatakannya, bila akhir masa jabatan Penjabat Walikota Tangsel tanggal 24 Januari 2011, maka selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2010 sudah diketahui hasil pemungutan suara. Untuk mengantisipasi 2 putaran maka ditarik maju lagi 48 hari sehingga Pilkada Kota Tangsel bisa dilaksanakan 11 Nopember 2010.
“Kalau melampaui itu, berarti melanggar undang-undang,” katanya.
Hasan juga menjelaskan, dalam Undang-Undang 22 Tahun 2007 pasal 22-26 tentang penyelenggara pemilu, menegaskan, tahapan Pilkada bagi Kabupaten/Kota pemekaran dilaksanakan oleh KPU kabupaten induk. Disebutkannya, dalam pasal 22 ayat 7, pasal 22 ayat 4 dan 5, Peraturan KPU No 03 tahun 2003, bahwa pembentukan Tim Seleksi sejak 5 bulan sebelum berakhirnya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Seleksi di Kabupaten/Kota pemekaran sesuai jadwal berakhirnya KPU Kabupaten Induk.
“Ini berarti tahapan Pilkada Kota Tangsel masih dipegang KPU Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamaben menilai, bila KPU Kota Tangsel baru mulai terbentuk pada tanggal 22 Juni terlalu riskan dan bisa mengakibatkan molornya tahapan Pilkada yang paling lambat 11 November sudah dilakukan pemungutan suara untuk dua putaran. Karena, itu DPRD Kota Tangsel justru lebih mempercayakan bila penyelenggaraan Pilkada Kota Tangsel dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang (kabupaten induk-red).
“KPU Provinsi agak memaksakan pembentukan KPU Kota Tangsel untuk Pilkada. Sedangkan, kalau ditangani KPU kabupaten induk lebih clear dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007. Karena itu sebaiknya, KPU kabupaten induk yang melaksanakannya,” ungkap Ruhamaben.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Banten Lukman Hakim menyatakan pembentukan KPU Kota Tangsel belum berada di zona merah sehingga masih bisa melaksanakan tahapan. “Kalau sampai 22 Juni belum terbentuk baru nanti kita komunikasikan ke KPU Pusat. Kalau KPU Kabupaten tidak mau melaksanakan Pilkada kita yang akan ambil alih,” ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyatakan tidak mau mengambil resiko bila harus melaksanakan Pilkada Kota Tangsel dalam waktu yang sangat singkat. “Kita harus cermat terhadap implikasi undang-undang. Karena itu, sebenarnya kita sudah mulai menyiapkan tahapan dari tanggal 1 April 2010. Tapi, karena KPU Kota Tangsel mau dibentuk, kita tidak berani melaksanakan tahapan tanpa ada penegasan dari KPU Provinsi Banten,” tandasnya. (Rintho)
Komentar