IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

DPRD Muba Tinjau Lokasi Kebun Warga

Suasana saat Anggota DPRD Musi Banyu Asin mengunjungi kebun di areal PT SBB, (02/11).

IndonesiaBicara-Muba, (03/11/10). Terkait akan adanya pengusuran kebun warga tepatnya di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, oleh PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB), DPRD Muba langsung melakukan peninjauan lokasi, Selasa (02/11).

Menurut Anggota DPRD Muba Komisi II Asthawiela D, sebagai wakil rakyat dirinya akan menindaklanjuti permasalahan terjadi yang mana sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa kebun yang sudah ditumbuhi tanaman milik masyarakat akan digusur oleh PT SBB. Mendapat laporan itu dirinya telah langsung memanggil kedua pihak dan instansi terkait di Muba.

Hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 55.055 ha memang hak mutlak milik PT SBB dengam izin HTI Perkebunan yang sudah jelas. Karena areal kebun tersebut sudah ditanam oleh warga maka, solusi terbaik ialah dengan meminta pihak pemerintah daerah memberikan batas waktu bagi masyarakat yang telah bertahun-tahun berkebun disana. “Pihak perusahaan sendiri sudah menyepakati hasil musyawarah, dengan orieantasi akan mengganti rugi,” katanya.

Sementara menurut General Manager PT SBB, lahan tersebut merupakan milik Negara namun perusahaan diberi izin untuk mengelola kebun yang luasnya 55.055 Ha. “Perusahaan kami yang mengelola perkebunan ada di dua kecamatan, Bayung Lincir dan Batang Hari Leko. Pastinya, lahan yang sudah ditanam akan dimanfaatkan untuk masyarakat juga dan pekerjanya juga warga setempat.

Terkait permasalahan yang terjadi, telah dilakukan pembahasan antara PT SBB dengan warga dan instansi terkait. Hasil yang dicapai ialah pelaksanaan penataan batas harus jalan terus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya akan dilaksanakan inventarisasi tanaman tumbuh (tanaman keras, karet dan sawit-Red) yang berada dalam areal kerja PT SBB dengan lahan yang ada tanaman tumbuh milik masyarakat dan dilaksanakan setelah ada kesepakatan serta ketentuan dari instansi yang berwenang. Selain itu, tidak dibenarkan ada pembukaan lahan baru oleh masyarakat dalam bentuk apapun dalam kawasan hutan areal kerja PT SBB tanpa izin sah dari yang pihak berwenang,” jelasnya. (Hanif/Rayhan)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 14 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.