IndonesiaBicara-Kupang, (08/07/11). DRPD Kota Kupang telah menetapkan 11 Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang. Dewan mengharapkan, Perda yang dihasilkan dapat dilaksanakan Pemerintah Decara serius. Selain itu, perlu pengawalan agar tidak keliru menafsir serta menerjemahkannya.
“Penetapan Ranperda menjadi Perda sebagai hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah mempunyai maksud untuk memotivasi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengkaji lebih jauh terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi tuntutan kebutuhan, keinginan dan harapan yang terinspirasi dan tersalur melalui aspirasi masyarakat selama ini,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik ketika menutup Sidang I DPRD Kota Kupang, Selasa (07/07).
Dalam konteks tersebut, lanjutnya, perlu disadari bahwa produk hukum yang telah ditetapkan merupakan akumulasi dari program kerja yang ditindaklanjuti dalam kegiatan aktual sebagaimana yang didambakan masyarakat Kota Kupang saat ini.
Lerik mengatakan agar Perda sebagai landasan dan pedoman dari keseluruhan kegiatan tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kemasyarakatan.
Ia menegaskan dalam kerangka implementasi kebijakan publik, kemampuan Pemerintah Daerah akan teruji dalam mengimplementasikan semua produk hukum yang telah ditetapkan dengan melakukan sosialisasi tentang kebijakan dan langkah-langkah yang diatur di dalam Perda tersebut secara kontinyu dan komprehensif. (AP)
Komentar