IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

DPRD Kabupaten Tangerang Yakin Perda CSR Akan Rampung Tahun Ini

IndonesiaBicara-Tangerang (29/11/11). Mulai tahun 2012, perusahaan swasta di Kabupaten Tangerang diwajibkan menyediakan alokasi anggaran untuk CSR. Berdasar data dari 4500 pabrik yang berlokasi di Kabupaten Tangerang hanya 20,1 persen yang memberikan dana pemberdayaan masyarakat ini. Itupun dalam bentuk sumbangan sukarela.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin kepada wartawan, kemarin (28/11) menerangkan alokasi dana CSR nantinya akan dituangkan dalam Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang saat ini dalam pembahasan. Ditemui disela-sela Rapat Pansus Raperda, Amran menerangkan Raperda inisiatif dari DPRD tersebut akan rampung paling lambat Desember 2011 ini. Selanjutnya, tahun 2012 wajib dipatuhi oleh semua pengusaha yang mendirikan perusahaan di Kabupaten Tangerang.

“Kami yakin Perda ini akan terealisasi 2012 mendatang,” terangnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini Perda CSR dinilai perlu mengingat banyak perusahaan yang salah kaprah dalam mendefinisikan pemberian CSR. Selama ini, CSR lebih diperuntukkan sebagai sumbangan bersifat tak mengikat. Semisal sumbangan untuk kegiatan perayaan hari besar atau sumbangan untuk membangun yayasan. Padahal, terangnya CSR harusnya bersifat kontinu dan dirasakan oleh masyarakat luas disekitar lokasi pabrik.

“Memang banyak yang salah kaprah dalam mendefinisikan CSR. Inilah yang akan diluruskan,” terangnya.

Sejauh ini menurut Amran berapa besaran CSR yang akan dipatok masih dalam pembahasan. Hanya saja menilik pada CSR yang diberlakukan diperusahaan milik Negara maupun Daerah, kisaran biasanya mencapai 1-6 persen dari keuntungan. Sejauh ini, untuk perusahaan pemerintah, CSR dipatok sekitar 2,5 persen dari keuntungan perusahaan.

“Untuk besarannya bisa sama atau di atas CSR yang diberlakukan bagi perusahaan pemerintah,” ucapnya.

CSR itu sendiri nanti terang Amran akan bersifat pembangunan fisik hingga pada program penataan lingkungan dan juga perbaikan ekonomi masyarakat disekitar pabrik berdiri. Dana CSR pun nantinya tidak dimasukkan dalam APBD atau sifatnya dikategorikan sebagai pajak maupun retribusi. CSR akan terpisah dari dana-dana resmi yang harus dibayarkan pabrik kepada pemerintah daerah berbentuk PAD.

“Dana CSR itu terpisah dari penarikann retribusi dan pajak,” ucapnya.

Lalu bagaimana pengawasannya? Jelas Amran setelah diberlakukan Perda CSR maka akan ada kepanitiaan khusus yang dibentuk untuk melakukan penghitungan pada perusahaan-perusahaan. Mengingat, terang Amran dengan pemberlakuan CSR ini biasanya banyak pabrik yang “mbalelo”. Dalam artian tidak mengakui berapa besar keuntungan yang didapat perusahaan guna menghindari kewajiban pemberian CSR pada masyarakat.

“Saya yakin pasti banyak nanti perusahaan yang bakal bilang merugi guna menghindari CSR. Karena itu akan dibentuk kepanitiaan yang bertugas melakukan penghitungan,” terangnya.

Staff Ahli DPRD kabupaten Tangerang yang juga Ketua LSM Kebijakan Publik, Ibnu Jandi yang hadir dalam Pansus CSR di Gedung DPRD setempat menerangkan pemberlakuan CSR nantinya akan dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan sehat. Karena menurutnya perusahaan yang tidak sehat tidak akan mampu merealisasikan CSR. Karena itu dalam Raperda tersebut sedang digagas klasifikasi perusahaan yang wajib memberikan CSR. Diantaranya, masuk dalam rencana klasifikasi adalah perusahaan yang berinvestasi minimal Rp 50 miliar.

Selanjutnya, akan dihitung juga soal kemampuan perusahaan dalam hal biaya produksi, biaya promosi, biaya penjualan, biaya pemeliharaan dan biaya sanitasi serta biaya penggajian.

“CSR nantinya akan dikhususkan pada beberapa sektor. Diantaranya kepentingan sosial, pemberdayaan koperasi, pendidikan dan sanitasi,” ucapnya.

Sanksi pun akan diberlakukan pada perusahaan yang dinilai “mbalelo” soal CSR. Diantaranya yangs sedang dibahas soal sanksi adalah pencabutan ijin usaha dan pemberhentian operasional pabrik. Apalagi terang Jandi, saat ini hanya 20,1 persen dari 4500 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Tangerang yang merealisasikan CSR. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 3 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.