IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Divestasi Saham 7 Persen, Kadistamben NTB Sarankan Gubernur Lobi Lewat Jalur Politik

IndonesiaBicara.com-Mataram, (11/04/11). Desas-desus sisa saham 7 persen milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan dibeli oleh Pemerintah Pusat kembali bergulir, namun hal itu tidak menyurutkan keoptimisan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Propinsi NTB, Pemkab Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Pemkab Sumbawa untuk berupaya mendapatkan sisa saham tersebut.

Berbagai upaya untuk memperoleh saham itu pun sudah dilakukan, diantaranya dengan mengirimkan tiga kali surat ke Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Keuangan mengenai penegasan keinginan daerah memiliki sisa saham 7 persen itu. Akan tetapi, sampai dengan saat ini tanda-tanda jawaban dari surat itu belum muncul, malah yang muncul adanya isu Presiden mengirimkan surat ke Pemkab KSB untuk menanyakan alasan Pemkab setempat menginginkan sisa saham.

Kepala dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB Eko Bambang Sutedjo mengatakan, siapa saja yang ingin mendapatkan sisa saham 7 persen itu tidak menjadi masalah sepanjang itu merupakan usaha. Pasalnya, sampai dengan saat ini belum ada keputusan secara resmi dari Pemerintah Pusat siapa yang akan membeli sisa saham tersebut.

Untuk itu, lanjut Eko masih ada celah atau kesempatan yang bias dilakukan melalui jalur jalur lain, seperti jalur politik dan kepartaian, oleh karena itu Gubernur NTB bisa memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat untuk melobi ke Pusat supaya divestasi 7 persen diberikan ke Pemerintah Daerah.

”Saya kira Gubernur NTB sebagai Ketua DPD bisa memanfaatkan jalur politik melobi ke pusat ,” ujar Eko Bambang saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (11/04).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Gubernur melalui jalur politik atau kepartaian itu wajar-wajar saja karena itu bukan menjadi persoalan.

”Gubernur juga melakukan lewat jalannya sendiri, dia tetap mengambil langkah itu,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kebenaran surat dari Presiden ke Pemkab KSB, Eko mengatakan pihaknya belum mengetahui secara benar mengenai benar tidaknya surat itu. Pasalnya, kata Eko secara aturan sruktural pemerintahan seharusnya kalau ada surat dari Presiden maka tembusannya ada ke Gubernur karena Gubernur adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

“Kita belum tahu persisnya karena info baru dari satu pihak, belum ada laporan resmi,” tandasnya.

Dikatakannya, pihak Pemerintah Propinsi dalam hal ini Distamben belum berani memberikan komentar terkait isu adanya surat Presiden tersebut, pasalnya Pemprop saja belum melihat secara pasti keberadaan surat yang dimaksud.

”Gubernur perlu surati Presiden mengenai penegasan komitmen memberikan sisa saham ke daerah saja kita belum tahu apakah sudah ditanggapi atau belum,” akunya. (Ary)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.