IndonesiaBicara-Surabaya, (06/09/11). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menargetkan akan menekan angka pengangguran dari sebelumnya 5,08% pada akhir Desember 2010 menjadi 3,5%-4% pada akhir 2011. Demikian diungkapkan Kepala Disnakertransduk Jatim, Hary Soegiri Selasa (06/09).
Untuk menekan angka pengangguran tersebut salah satunya adalah mencegah terjadinya urbanisasi yang dapat mempengaruhi meningkatnya angka pengangguran dan kriminalitas. Upaya preventif yang dilakukan Disnakertransduk Jatim untuk menekan urbanisasi adalah menggalakan program transmigrasi dengan mengirim transmigran ke daerah penempatan di Kalimantan Timur.
Sebanyak 72 kepala keluarga (KK) transmigran asal Jatim pada 2010 sudah dikirim. Tahun 2011 Disnakertrans menargetkan akan mengirim calon transmigran sebanyak 968 KK. Gubernur Jatim telah membuat kesepakatan dengan Gubernur Kaltim melalui program kolaborasi tranmigrasi dan ketenagakerjaan, yaitu membuat suatu pola dimana transmigran terinteregasi dengan pabrik yang bahan bakunya diproduksi para transmigran, seperti food estate di Kabupaten Bulungan.
Para transmigran akan mendapatkan 2 hektar lahan, terdiri dari 1 hektar lahan yang sudah siap, dan 1 hektar yang harus diolah sendiri. Disnakertransduk Jatim juga sudah memetakan kantong-kantong calon transmigran sesuai dengan karakteristik daerah dan keahlian. Dari pemetaan tersebut diharapkan para transmigran dapat berhasil dan tidak kembali kedaerah asal.
Upaya kuratif yang dilakukan Disnakertransduk Jatim dalam menekan urbanisasi adalah pembekalan penduduk desa melalui 3 tahap, yaitu padat karya produktif, teknologi tepat guna, dan wirausaha baru. Program tersebut diharapkan dapat menciptakan desa produktif di Jatim. Saat ini sedang dipersiapkan 55 kader pendamping produktivitas kewirausahaan, 20 orang operator bursa kerja online, 10 orang petugas penghantar kerja, dan 48 orang pendamping calon TKI ke luar negeri untuk menekan tingkat pengangguran terbuka.
Upaya represif yang dilakukan Disnakertransduk Jatim dalam menekan urbanisasi yaitu sesuai dengan Perpres Nomor 25 tahun 2008, akan diadakan operasi yustisi kepada pendatang baru yang tidak memiliki surat pindah dari daerah asal. (AK)
Komentar