IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Diskusi Publik Divestasi: Kontrak Kerja PT NNT Perlu Dikaji Ulang

Diskusi Publik Divestasi Di Hotel Lombok Garden mataram

Diskusi Publik Divstasi: Benarkah Menggali Bumi Untuk Rakyat?"

IndonesiaBicara.com–Mataram, (27/06/11). Pemerintah diminta untuk meninjau ulang kembali Kontrak Karya (KK) yang telah dibuat dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) karena dinilai terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan Kontrak Karya (KK) tersebut.

Indikasi pelanggaran Kontrak Karya menyusul langkah pembelian saham 2,2 persen dari PT Pukuafu Indah (PI) kepada pihak PT Indonesia Masbaga (IMI) beberapa waktu lalu. Padahal, dalam salah satu pasal KK termaktub promosi pembelian adalah untuk kepentingan nasional, yang mana diharuskan mayoritas pemilik saham adalah para peserta dari Indonesia.

“Tapi ini aneh dan melanggar KK, PT IMI justru didanai oleh pihak asing sesuai keterangan Martiono Hadianto selaku Presdir PT NNT. Karenanya, pemerintah harus segera melakukan pemutusan kontrak (terminasi) dengan PT NNT,” tegas Mantan Dirjen Minerba Panas Bumi Departemen ESDM, Simon F. Sembiring saat menyampaikan materinya dalam diskusi publik divestasi yang digagas LBH NTB bekerjasama dengan Semaidea Comunication, Senin (27/06)  pagi.

Menurut Simon, pemerintah harus secepatnya bergerak melakukan upaya konstruktif. Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat terlihat tidak koperatif. Apalagi, tidak salah jika pemerintah mengambil kebijakan mengusai 51 persen saham guna menjadi kekuatan nasional.

Tak hanya langkah terminasi, Simon pun mendesak agar pemerintah harus melakukan due dilligence terlebih dahulu secara cermat dan komprehensif terhadap PT NNT. Sebab, hingga kini, masih banyak persoalan yang mengganjal yang terjadi antara Menkeu dengan pihak DPR.

Untuk kedepannya, KK dan perjanjian kerja bersama perusahaan (PKP2B) asing harus segera dibenahi. Ini agar kepentingan nasional bisa termaktub secara utuh.

“Mari kita secara bersama-sama melakukan gerakan terminasi terhadap Kontrak Karya (KK),” ajaknya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, Arif Budimanta mengaku prihatin atas mudahnya pihak asing mengadu domba antara pemerintah dengan ketiga pemda yakni Pemprov, Pemkab KSB dan Sumbawa.

Padahal, dalam UUD 1945 pasal 33 telah diamanatkan bahwa bumi dan air dan segala isi bumi adalah milik negara guna dikuasai untuk kemaslahatan masyarakat. Karenanya, jika langkah terminasi yang ditempuh maka semua rakyat harus kompak dan berani secara vulgar melakukannya.

“Jangan kita bersikap rente saat berbicara divestasi namun kita mudah masuk angin. Ini yang tidak kami ingin karena kita harus bersatu padu melawan penjajah asing yang telah mencabik-cabik bangsa kita ini,” tegasnya. (Ary)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 11 + 15 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.