IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Diskusi Publik: Peringatan 5 Tahun Kasus Munir

IndonesiaBicara.com–Jakarta (4/9). Peringatan 5 tahun kematian Munir KontraS menyelenggarakan dikusi publik dengan tema “Mengenang Pahlawan Yang Hilang” dan menghadirkan pembicara Usman Hamid (Koordinator KONTRAS), Budiman Sujatmiko (Anggota DPR RI dari PDIP), Mandira Sharma (Direktur Eksekutif Advokasi Nepal), Ailin Bakasha (Sekjend Asian Federation Against Involuntary Disappearances/AFAD) dan Rose Lianos Navaro (Istri Korban Penghilangan Paksa di Bolivia)

Dalam diskusi tersebut Rose Lianos Navaro mengatakan dalam kongres ini keluarga-keluarga orang hilang dari Argentina, Bolivia, dan Uruguay untuk pertama kalinya bertemu. Pada masa itu penghilangan paksa adalah kegiatan yang terjadi setiap hari di sana. Tema kongres ini sangat historis yaitu tidak ada rasa sakit yang sia-sia. Tujuannya untuk mendirikan sebuah instrumen internasional tapi juga disimpulkan untuk sangat penting mencari kasus-kasus yang berhubungan dengan penghilangan paksa ini.

Kongres ini juga memutuskan bahwa minggu terakhir bulan Mei menjadi minggu anti penghilangan paksa orang dan banyak pengacara dan aktivis HAM yang diundang dan membicarakan pelanggaran HAM di Chili dan di Argentina. untuk membicarakan hal ini. Beberapa pengacara dari Paris of Law, organisasi pengacara tersebut membentuk acara tapi kita harus menggarisbawahi bahwa keluarga-keluarga orang hilang ini menginginkan pembentukan organisasi, bukan deklarasi seperti yang banyak disarankan banyak organisasi pendukung lainnya.

Tahun 2002-2006 di PBB mengatur pasal HAM agar konvensi tersebut bisa benar-benar dilaksanakan butuh 22 ratifikasi. Ada 6 negara di Amerika Latin yang sudah melakukan ratifikasi parlemen, Paraguay dan Ekuador juga akan melakukan ratifikasi jadi total 8 tetapi mereka masih memiliki kekhawatiran karena konvensi ini bukan hanya untuk Amerika Latin.

Ailin sebagai narasumber lain mengatakan, dalam salah satu sesi pembahasan di PBB, Munir hadir sebagai perwakilan dari Asia. Sesungguhnya menjelang dibunuh Munir akan menghadiri pertemuan pembahasan tersebut dan Munir mengirimkan sms alamatnya di Belanda untuk melakukan diskusi tentang pembahasan pasal tersebut. Federasi ini berhasil menegosiasikan selama 3,5 tahun dan ini tercepat.

Indonesia jangan menunda lagi ratifikasi ini. Karena 3 tahun yang lalu Indonesia telah berjanji akan meratifikasi di depan PBB tapi sampai sekarang belum dan federasi meminta secepatnya. Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi konvensi tersebut karena di Indonesia masih banyak korban yang hilang, keluarga masih menuntut hak-hak keluarga mereka.

Mandira mengatakan Nepal mengalami 10 tahun dipenuhi konflik senjata, 13 ribu orang tewas, diculik, disiksa dan dibunuh. Tahun 2006 gerakan demokrasi menggulingkan monarki kelompok bersenjata turun dan menduduki pemerintahan mayoritas duduk di parlemen sekarang tidak lagi, gerakan demokrasi sedang memulihkan luka-luka masa lalu.
Gerakan demokrasi sudah bertarung mendapatkan demokrasi dan sangat menganjurkan untuk membuat UU dan sekarang telah membuat UUD terbaik di seluruh dunia. Pada awal menang mereka mendirikan komisi untuk mengusut pelanggaran HAM tapi kemudian memberikan amnesti pada pelanggar HAM masa lalu. Itu adalah kesalahan terbesar karena kemudian secara praktis menegakan imunitas untuk melindungi konflik bersenjata.

Tahun 2001 orang yang oleh komisi ditunjuk pelanggar HAM mereka kembali pemerintahan dan mulai menangkap aktivis yang membentuk komisi HAM. Rakyat kehilangan menjadi kepercayaan. Sangat penting untuk negara otoriter menyelesaikan kasus pelanggaran HAM jika tidak pelanggaran HAM akan terulang seperti di Nepal.
Mendesak pemerintah Indonesia untuk meratifikasi UU pelanggaran HAM. Konvensi ini alat terhadap impunitas yang terjadi di masyarakat. Konvensi ini memberikan ruang kepada keluarga korban untuk melaporkan.

Sebagai pembicara akhir Budiman Sujatmiko mengatakan dirinya adalah salah seorang yang masa lalu menjadi korban yang memilih jalur politik, jadi pengalaman dan semangat yang dialami jejaknya masih dirasakan. Kita lihat banyak korban pelanggar HAM tidak hanya di politik tetapi juga di kekuasaan baik Presiden ataupun Perdana Menteri. Ada 120 hakim yang melanggar HAM lampau di Chili ditangkap. Artinya bahwa sekian banyak korban di negara tersebut selain melakukan pertarungan dengan cara sosial tetapi juga dengan politik.

Hasil kunjungan Usman dan Nugi ke DPR secara personal, simpati tapi ada ketidak mampuan bekerja di institusi dan kebijakan. Mereka tidak dalam posisi kebijakan penuh. Semua menyangkut soal politik, kekuasaan, otoritas dan power maka keputusan menghukum pelanggar HAM dilakukan penguasa politik. Ada UU yang mengatakan bekas tahanan lebig dari 5 tahun tidak boleh menduduki pemerintahan, tetapi kemudian di ajukan banding ke MK dan akhirnya dikhususkan hanya yang kejahatan umum saja yang tidak boleh mencalonkan tetapi bagi tahanan politik tetap diperbolehkan.(inong)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 14 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.