IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Dishub Halbar Keluarkan Aturan Ketat Untuk Memastikan Keselamatan Pelayaran

IndonesiaBicara-Jailolo, (04/04/11). Pertemuan terbatas yang dilakukan oleh Pengurus Persatuan Speed Boat Jailolo dengan aparat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) beberapa waktu yang lalu menghasilkan beberapa keputusan penting terkait kelangsungan operasional kapal cepat dari Pelabuhan Jailolo.

Izin operasi kapal cepat dengan ukuran di bawah 3 GT yang sebelumnya dibekukan, akhirnya dapat diberikan kembali dengan beberapa syarat ketat dari Dinas Perhubungan Halbar.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha kapal cepat yang ada di Halbar diantaranya harus mampu melengkapi semua peralatan dan administrasi pelayaran sehingga kapal cepat dapat disebut “layak beroperasi”.

Selanjutnya ada aturan batasan jumlah penumpang yang dapat diangkut sesuai dengan ukuran perahu cepat. Perahu cepat ukuran 6-7 meter disesuaikan dalam aturan yang baru untuk dapat memuat 14 penumpang. Sedangkan perahu cepat dengan 6 mesin diperbolehkan mengangkut hingga 40 penumpang.

Aturan lainnya yang disepakati oleh Pengurus Persatuan Speed Jailolo yakni, penyesuaian tarif menjadi Rp 50 ribu per penumpang termasuk anak usia 5 tahun ke atas. Khusus anak di bawah 5 tahun diberikan dispensasi untuk tidak dikenakan tiket sepanjang duduk di pangkuan orang tuanya. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.