IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Direktur LIMA: Pemilukada Sebaiknya Ditunda

IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (10/02/10). Permasalahan antara KPU Pusat dengan Bawaslu terkait pembentukan Panwas untuk Pemilukada yang akan dilaksanakan di beberapa daerah, tengah memanas.

Permasalahan ini timbul disebabkan KPU Pusat tidak mengakui Panwas Pemilukada yang dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu.

Menurut Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, KPU Pusat tidak mengakui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Dengan adanya permasalahan yang belum jelas ini, Ray menilai pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah harus ditunda terlebih dahulu.

“Kami meminta agar pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah ditunda lebih dulu, karena regulasi dan pelaksana Pemilukada, khususnya tentang pembentukan Panwas, belum siap”, kata Ray.

Masing-masing pihak, tambah Ray, tetap dengan pendiriannya sehingga dikhawatirkan timbul kekisruhan dalam pelaksanaan Pemilukada di 84 daerah di Indonesia.

Oleh sebab itu lanjut Ray, Lingkar Madani (LIMA) bersama dengan LSM lain seperti Sarjadi Sugeng Syndicate (SSS), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta agar Pemilukada ditunda, untuk dipersiapkan regulasi yang jelas.

“Ya kami menginginkan ada penundaan, sekitar 3 bulan sampai regulasi jelas”, ucap Ray

Sementara itu Anggota KPU Kab. Tangerang, H Ade Awaluddin mengatakan bahwa KPU Kabupaten Tangerang sampai dengan saat ini belum membentuk Panwas Pemilukada. Khususnya untuk pelaksanaan Pemilukada di Kota Tangsel.

“KPU Kabupaten Tangerang belum mengadakan pendaftaran calon Panwas, karena memang jangka waktunya masih lama (Pemilukada Kota Tangsel diperkirakan bulan Oktober 2010-red)”, aku Ade.

Namun Ade Awaluddin berpendapat bahwa nantinya KPU Kab. Tangerang dalam pembentukan Panwas akan berpegangan kepada UU No 22 Tahun 2007, tentang penyelenggaraan Pemilu, yang menegaskan bahwa Panwas Pemilu tidak bisa secara otomatis menjadi Panwas Pemilukada.

“Berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2007, nantinya untuk Pemilukada Kota Tangsel diperlukan perekrutan Panwas yang dibuka pendaftarannya melalui KPU Kabupaten Tangerang dengan beberapa anggota tim seleksi”, jelas Ade.

Ade menerangkan bahwa Bawaslu memang sudah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa bisa saja Panwas Pemilu dijadikan Panwas Pemilukada.

“Sepertinya Bawaslu mementingkan aspek efektifitas dan kecepatan, sehingga Panwas Pemilu bisa dijadikan Panwas Pemilukada tanpa adanya seleksi”, tandasnya (rintho).

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 11 + 9 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.