IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Dibawa ke Ranah Perbankan, LPD Kehilangan Roh

IndonesiaBicara.com-Amlapura, (13/04/11). Jika dibawa ke ranah perbankan dan diatur melalui aturan perundangan perbankan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bisa kehilangan rohnya sebagai tulang-punggung aktifitas sosial ekonomi pedesaan.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Karangasem I Wayan Arthadipa saat memasukkan substansi LPD didalam Undang-undang Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

Menurutnya, LPD merupakan poros pergerakan/perputaran roda ekonomi pedesaan. Tanpa menghilangkan ciri khas yang melekat pada LPD yakni esensi sosial memang sebaiknya LPD lebih dipayungi oleh aturan khusus untuk bisa menjadi Lembaga Pencingkreman Desa. Dibandingkan langsung ada dibawah aturan perbankan dapat menghilangkan identitas dan kekhasannya bernaung dibawah Desa Adat bersama awig-awig yang memayunginya.

Lebih jauh lagi, untuk masuk ke dalam sistim perbankan seharusnya lebih dilakukan secara hati-hati manakala bakal diperjuangkan kearah itu. Sebagaimana diketahui cikal bakal LPD adalah merupakan lembaga sosial. Dengan menjadi Lembaga Pencingkreman Desa artinya lebih banyak aktifitas menabung untuk kepentingan sosial, jika dibanding menyandang predikat lembaga perkreditan yang lebih banyak memberikan akses orang meminjam.

Selama ini posisi LPD lebih menguntungkan karena tidak dikenakan pajak namun hanya kena 5% dana pembinaan dari tim. Sebaiknya difikirkan lebih matang agar eksistensi kekhasan lembaga keuangan mikro di desa itu tidak sirna.

Ketua LPD Sibetan I Made Mastiawan mengatakan, sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 maka posisi LPD masih relatif lebih kuat ada dibawah kewenangan Desa Adat sebagai pelaba pura dengan diatur dan dilindungi oleh keberadaan awig-awig.

Secara fanatik Mastiawan lebih condong memilih posisi LPD masih seperti sekarang, dipayungi oleh Perda masih ada dibawah lembaga adat. Jika dipaksakan menurut justru akan sulit karena keberadaan LPD bakal kuat ada dibawah aturan awig-awig Desa Adat dan lebih dipercaya oleh masyarakat.

Selama ini ia juga merasakan lebih aman bekerja karena masyarakat menyadari untuk menaruh dananya dan diyakini bisa membantu ekonomi masyarakat desa.

Potensi LPD di Kabupaten Karangasem berjumlah 183 LPD dan hanya sebagian kecil yang bermasalah dan hingga kini sudah terus dilakukan terapi dan pembinaan oleh Tim Terpadu dari Dinas Koperasi, BPD serta Forum LPD Kabupaten dan berhasil bangkit.

Aset secara keseluruhan dari LPD yang ada di Kabupaten Karangasem baru sekitar Rp 180 milyar. Secara rangking struktur LPD di Karangasem pada rangking I masih ditempati LPD Sibetan, rangking II LPD Desa Adat Duda dan rangking III ditempati LPD Desa Adat Sogra.

Selama ini kontribusi LPD kepada seluruh Desa Adat yang ada di Kabupaten Karangasem cukup besar dalam membantu pelaksanaan pengaci-aci dan pembangunan segi parahyangan dengan mengalokasikan keuntungan sebesar 20%.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Wayan Supandhi mengatakan, pelaksanaan operasional LPD di Kabupaten Karangasem secara umum telah dapat berjalan sesuai mandat aturan Perda yang berlaku serta memperoleh respon positif berupa dukungan penuh masyarakat.

Sesuai Perda Bali No 8 Tahun 2002, LPD diharapkan memiliki cadangan modal 60%, dana pembangunan desa 20%, jasa produksi 10%, dana pembinaan LPD 5% dan dana sosial 5% dari keuntungan bersih.

Dari 188 Desa Pakraman yang ada di Karangasem telah terdapat 183 LPD dan sekitar beberapa Desa Pakraman belum memiliki LPD. Keberadaan LPD menurut Supandi, telah terbukti secara nyata mampu membangkitkan ekonomi di desa serta menjadi penopang bagi Desa Pakraman dalam melaksana misi ajeg Bali khususnya melaksanaan pengaci-aci di Desa Adat dan membangun parahyangan yang ada.

Pegelolaan LPD tergantung moralitas pengurusnya, motivasi kinerja serta loyalitas pengabdiannya kepada Desa Adat. Tanpa adanya kepercayaan dan kejujuran pengelola maka LPD hanya akan menunggu mati suri saja. Sejumlah LPD di Karangasem yang dikelola diluar mental dan karakter motivasi ngayah yang dilandasi filosofi agama Hindu maka kesinambungan LPD tidak dapat diharapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.