IndonesiaBicara-Amlapura (24/02/11). DPRD Kabupaten Karangasem kini tengah menggodog Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang sebelumnya diajukan pihak eksekutif dalam sidang pemandangan umum fraksi, (22/02).
Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana dalam pengantar sidangnya mengatakan sesuai agenda rapat, anggota Dewan akan menyampaikan pemandangan umum fraksi tentang Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, guna memberikan masukan untuk penyempurnaan materi Raperda sesuai fakta dan gambaran perkembangan terkini pelaksanaan pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Karangasem.
Secara bergantian fraksi-fraksi DPRD Karangasem menyampaikan pemandangan umumnya diawali I Wayan Swastika dari fraksi PDI-P, I Wayan Parka dari Fraksi Karangasem Bersatu, I Gusti Lanang Sidemen Hendrawan dari Fraksi Partai Golkar, I Wayan Sadra dari Fraksi Partai Nasional Indonesia (PNI) dan I Gede Agung Puspada dari Fraksi Partai Demokrat.
I Gede Dana menambahkan, sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan wewenang penyelenggaraan pendidikan kepada daerah otonom. Penambahan kewenangan di bidang pendidikan ini merupkakan tantangan sekaligus peluang bagi Pemda dan masyarakat Kabupaten Karangasem, untuk menyelenggarakannya sesuai arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Karangasem.
Sebagaimana arah dan kebijakan pembangunan, pendidikan di Karangasem diselenggarakan dalam kerangka NKRI, artinya sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional yang mengacu pada pedoman penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Sejalan dengan kaidah otonomi dan desentralisasi berbagai bidang pembangunan, pusat pengambilan keputusan pengelolaan pendidikan juga makin tersebar ke tingkat daerah, masyarakat dan akhirnya sampai ke satuan-satuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan ini sebagaimana digariskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2005-2009.
Manajemen berbasis sekolah saat ini mengacu pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku tersebut, maka ditetapkannya Perda tentang sistim penyelenggaran pendidikan ini nantinya akan mengatur secara umum penyelenggaraan pendidikan. Pengaturan lebih rinci selanjutnya dapat dirumuskan lebih lanjut dengan mempertimbangkan keadaan dan tuntutan perkembangan dari masyarakat Karangasem.
Dikatakan I Gede Dana, sehubungan dengan ditetapkan Perda tersebut telah dibentuk Dewan Pendidikan pada awal tahun 2005 yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan sebagai bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang berbasiskan kebutuhan masyarakat.
Ditingkat satuan pendidikan juga dibentuk Komite Sekolah, yang bertugas mendampingi sekolah dalam menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta memberi dukungan sumber daya dalam pelaksanaan program pengembangan sekolah dan melakukan pemantauan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan RPS/RAPBS yang telah disepakati.
Untuk mendukung keefektifan koordinasi dan komunikasi selanjutnya dibentuk Forum Komunikasi Komite Sekolah ditiap Kecamatan. Sementara untuk menjamin pengembangan mutu layanan pendidikan telah dibentuk Badan Akreditasi Sekolah (BAS) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan sertifikasi kelayakan kinerja sekolah dalam melayani pelanggannya sesuai Standar Delayanan Minimal (SPM) yang digariskan oleh Depdiknas.
Penjelasan pada pasal 8 ayat 2 ditegaskan, Pemda wajib menjamin terwujudnya masyarakat belajar dan mendorong terselenggaranya pendidikan formal (prasekolah) pendidikan dasar dan menengah, informal (pendidikan usia dini) dan non-formal (Paket A,B,C dan kursus-kursus) secara seimbang, sehingga anak usia sekolah minimal dapat menuntaskan pendidikan dasar.
Sedangkan pada pasal 16 ayat 2 ditegaskan pelayanan pendidikan minimal dalam wajib belajar adalah pendidikan minimal yang harus dituntaskan peserta didik, baik melalui jalur pendidikan formal (SMP/MI) maupun jalur pendidikan non-formal (Paket B).
Sedangkan menyangkut dana pendidikan yang diatur pada pasal 21 ayat 4 disebut pendanaan penyelenggaraan wajib belajar dihitung berdasarkan satuan dan jumlah peserta didik yang dilayani. Kenaikan atau penurunan ditetapkan berdasarkan sasaran kwantitatif dan kwalitatif pembangunan sektor pendidikan. Dana tersebut tidak termasuk DAK dan gaji pegawai. (Din/*)
Komentar