IndonesiaBicara.com–Kendari, (31/01/11). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BPMH-Sultra) berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (31/01).
BMPH-Sultra menilai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari tidak memiliki sikap yang tegas atas kasus penyelundupan unggas yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Arifaid.
“Sudah satu tahun lebih kasus penyelundupan unggas yang dilakukan oleh La Ode Arifaid, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang tegas dari BK yang bisa saja berupa pemberhentian sementara atau Pergantian Antar Waktu, tidak seharusnya masalah seperti ini dibiarkan, sudah saatnya BK bisa memiliki sikap dan statement untuk ketegasannya,” ujar Korlap BMPH-Sultra, La Halini.
Selain itu, massa pengunjuk rasa juga menilai, kasus yang saat ini dialami Arifaid merupakan pelanggaran hukum tentang penyelundupan unggas yang sangat jelas tercantum dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terutama Pasal 31 ayat 1 dan 2.
Ketua BK DPRD Kota Kendari, Muh Yahya yang berkesempatan menemui pengunjuk rasa menjelaskan, BK sudah melakukan fungsi sebagaimana mestinya dan BK tidak mempunyai wewenang kalau masalah ini sampai ke ranah hukum.
“Kasus Arifaid terus berlanjut bahkan sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, BK tidak mengintervensi masalah hukumnya, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme,” kata Yahya mencoba meredam emosi masa.
Ia juga mengatakan, meskipun BK sudah melakukan pemberhentian sementara, namun anggota dewan yang bersangkutan tetap akan menerima tunjangan hidup. “Semua sudah jelas dalam Tata Tertib, Pasal 23 ayat 6 dan 7,” jelasnya. (KmK)
IndonesiaBicara.com–Kendari, (31/01/11). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa
Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BPMH-Sultra) berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin
(31/01).
BMPH-Sultra menilai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari tidak memiliki sikap yang tegas atas
kasus penyelundupan unggas yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Kendari, La Ode
Arifaid.
“Sudah satu tahun lebih kasus penyelundupan unggas yang dilakukan oleh La Ode Arifaid, namun
hingga saat ini belum ada keputusan yang tegas dari BK yang bisa saja berupa pemberhentian
sementara atau Pergantian Antar Waktu, tidak seharusnya masalah seperti ini dibiarkan, sudah
saatnya BK bisa memiliki sikap dan statement untuk ketegasannya,” ujar Korlap BMPH-Sultra, La
Halini.
Selain itu, massa pengunjuk rasa juga menilai, kasus yang saat ini dialami Arifaid merupakan
pelanggaran hukum tentang penyelundupan unggas yang sangat jelas tercantum dalam UU No 16 Tahun
1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terutama Pasal 31 ayat 1 dan 2.
Ketua BK DPRD Kota Kendari, Muh Yahya yang berkesempatan menemui pengunjuk rasa menjelaskan, BK
sudah melakukan fungsi sebagaimana mestinya dan BK tidak mempunyai wewenang kalau masalah ini
sampai ke ranah hukum.
“Kasus Arifaid terus berlanjut bahkan sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, BK tidak
mengintervensi masalah hukumnya, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme,” kata Yahya mencoba
meredam emosi masa.
Ia juga mengatakan, meskipun BK sudah melakukan pemberhentian sementara, namun anggota dewan yang
bersangkutan tetap akan menerima tunjangan hidup. “Semua sudah jelas dalam Tata Tertib, Pasal 23
ayat 6 dan 7,” jelasnya. (KmK)
Komentar