IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Demo BMPH, Mendesak Ketegasan BK DPRD Kota Kendari

IndonesiaBicara.com–Kendari, (31/01/11). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BPMH-Sultra) berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (31/01).

BMPH-Sultra menilai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari tidak memiliki sikap yang tegas atas kasus penyelundupan unggas yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Arifaid.

“Sudah satu tahun lebih kasus penyelundupan unggas yang dilakukan oleh La Ode Arifaid, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang tegas dari BK yang bisa saja berupa pemberhentian sementara atau Pergantian Antar Waktu, tidak seharusnya masalah seperti ini dibiarkan, sudah saatnya BK bisa memiliki sikap dan statement untuk ketegasannya,” ujar Korlap BMPH-Sultra, La Halini.

Selain itu, massa pengunjuk rasa juga menilai, kasus yang saat ini dialami Arifaid merupakan pelanggaran hukum tentang penyelundupan unggas yang sangat jelas tercantum dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terutama Pasal 31 ayat 1 dan 2.

Ketua BK DPRD Kota Kendari, Muh Yahya yang berkesempatan menemui pengunjuk rasa menjelaskan, BK sudah melakukan fungsi sebagaimana mestinya dan BK tidak mempunyai wewenang kalau masalah ini sampai ke ranah hukum.

“Kasus Arifaid terus berlanjut bahkan sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, BK tidak mengintervensi masalah hukumnya, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme,” kata Yahya mencoba meredam emosi masa.

Ia juga mengatakan, meskipun BK sudah melakukan pemberhentian sementara, namun anggota dewan yang bersangkutan tetap akan menerima tunjangan hidup. “Semua sudah jelas dalam Tata Tertib, Pasal 23 ayat 6 dan 7,” jelasnya. (KmK)

Demo BMPH, Mendesak Ketegasan BK DPRD Kota Kendari

IndonesiaBicara.com–Kendari, (31/01/11). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa

Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BPMH-Sultra) berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin

(31/01).

BMPH-Sultra menilai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari tidak memiliki sikap yang tegas atas

kasus penyelundupan unggas yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Kendari, La Ode

Arifaid.

“Sudah satu tahun lebih kasus penyelundupan unggas yang dilakukan oleh La Ode Arifaid, namun

hingga saat ini belum ada keputusan yang tegas dari BK yang bisa saja berupa pemberhentian

sementara atau Pergantian Antar Waktu, tidak seharusnya masalah seperti ini dibiarkan, sudah

saatnya BK bisa memiliki sikap dan statement untuk ketegasannya,” ujar Korlap BMPH-Sultra, La

Halini.

Selain itu, massa pengunjuk rasa juga menilai, kasus yang saat ini dialami Arifaid merupakan

pelanggaran hukum tentang penyelundupan unggas yang sangat jelas tercantum dalam UU No 16 Tahun

1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terutama Pasal 31 ayat 1 dan 2.

Ketua BK DPRD Kota Kendari, Muh Yahya yang berkesempatan menemui pengunjuk rasa menjelaskan, BK

sudah melakukan fungsi sebagaimana mestinya dan BK tidak mempunyai wewenang kalau masalah ini

sampai ke ranah hukum.

“Kasus Arifaid terus berlanjut bahkan sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, BK tidak

mengintervensi masalah hukumnya, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme,” kata Yahya mencoba

meredam emosi masa.

Ia juga mengatakan, meskipun BK sudah melakukan pemberhentian sementara, namun anggota dewan yang

bersangkutan tetap akan menerima tunjangan hidup. “Semua sudah jelas dalam Tata Tertib, Pasal 23

ayat 6 dan 7,” jelasnya. (KmK)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.