Indonesiabicara.com—PANONGAN (05/09/2016) Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satpol Kecamatan Panongan mengambil tindakan tegas penyegelan kepada tempat hiburan karaoke Holyday yang berada di Ruko Arcade Blok VB 01/32, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (5/9).
Camat Panongan, Prima Saras Puspa sebagai pimpinan kegiatan penyegelan mengatakan, Aktifitas kegiatan karaoke Holyday telah berlangsung selama satu bulan dan sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak kelurahan Mekarbakti, namun pemilik tidak mau melakukan pertemuan dengan pihak kelurahan, “lurah sudah memangil pemilik karaoke untuk datang di kelurahan, namun tidak mendapatkan respon dari pemilik karaoke”, ujar Prima
Dalam prakteknya dilokasi karaoke Holyday ditemukan adanya penjualan miras dan wanita penghibur, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penolakan dari masyarakat terkait keberadaan karaoke Holyday. Pihak kecamatan meminta kepada pengusaha agar dapat melengkapi perijinan usahanya kepada pemerintah daerah, lanjut Camat Panongan kepada Indonesiabicara.com.
Pada dasarnya wilayah Panongan menerima setiap investor yang ingin membuka usaha tempat hiburan, dengan persyaratan harus dapat membuat perijinan secara lengkap, sehingga tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat, tegas Prima. (Adit/)
Komentar