IndonesiaBicara-Pontianak, (15/09/11). Camat Pontianak Tenggara, Kiswanta, meminta warga kompleks Mitra Utama Indah 2 dan Gang Wisuda supaya membongkar pagar yang mereka bangun. Perintah pembongkaran pertama ini dilayangkan, seiring perseteruan dua kelompok yang diakhiri dengan membangun tembok pembatas jalan.
“Kita sudah melakukan upaya agar persoalan antara warga Kompleks Mitra Utama Indah 2 dengan warga Gang Wisuda dapat diselesaikan secara damai. Namun saya tetap mengacu pada perda. Tapi kita juga sudah upaya persuasif,” ucap Kiswanta, ditemui saat di Kantor Walikota Pontianak.
Dikatakan Kiswanta pula, langkah persuasif yang sudah dilaksanakannya seperti peninjauan lapangan dan diskusi lapangan bersama kedua belah pihak.
“Intinya kita menyarankan tetap pagar itu dibuka. Tapi tidak dengan cara apriori, kami tetap menempuh dengan upaya damai dengan diskusi dengan kedua belah pihak, melalui imbauan dan mediasi,” tuturnya.
Tawaran mediasi yang dilakukan camat pun tidak sepenuhnya Gang Wisuda mau mediasi.
“Mediasi kami tawarkan kedua belah pihak. Tapi warga kompleks Mitra Utama Indah tidak mau, karena menganggap mediasi yang dilakukan tidak berguna. Karena sudah ada imbauan, untuk apa lagi ada mediasi, mereka menganggap perbuatan itu merupakan pembangkangan Perda,” ujarnya.
Maksud Camat, walaupun ada imbauan tapi ada mediasi masih perlu dilakukan karena camat menganggap dengan mediasi maka suasana akan dingin dan tidak menimbulkan gejolak. Dengan mengedepankan aturan perda, akhirnya Rabu (13/09) kemarin Camat mengeluarkan SP pembongkaran, karena dia melihat kedua belah pihak sudah menutup jalan.
“Saya melihat kedua belah pihak sudah menutup jalan dengan beton dan pasir,” tukasnya.
Dasar hukum Camat sudah sangat jelas yaitu Perda Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum pasal 35 huruf C, jika SP tidak ditindaklanjuti, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Sat Pol PP.
“Bukan camat tidak berdaya karena memang saya tidak ada kewenangan untuk membongkar, urusan pembongkaran atau eksekusi itu ada pada Sat Pol PP,” kata dia.
Camat inginnya tidak ingin ada pembongkaran secara paksa, pihaknya berupaya sebaik mungkin untuk penyelesaian persoalan ini sesuai aturan dan prosedur.
“Sebenarnya mediasi akan kami lakukan hari Rabu atau Kamis, tapi ditolak, bagaimanapun mereka adalah warga kami dan tidak ada pilih kasih dalam persoalan ini,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai lanjutan SP tersebut, Kiswanta menuturkan, jika sudah disampaikan tapi tidak ditindaklanjuti, berarti warga tidak mau melaksanakan dan pihaknya akan menyampaikan SP kedua. Untuk SP ini diberi batas waktu 7 hari, sejak tanggal 13 September. Jika sudah batas waktu yang ditentukan, akan dilanjutkan dengan penyampaian SP kedua.
“Akan kita lihat dulu, jika memang tidak dibongkar akan kita koordinasikan dengan Sat Pol PP termasuk dengan Tata Kota, karena masing-masing punya kewenangan untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.
Tapi kalau ada niat warga untuk membongkar lebih dulu, berarti tidak perlu lagi lanjutan SP dan koordinasi lagi.
“Saya juga sangat berterima kasih kepada warga yang masih melibatkan Camat untuk menyelesaikan persoalan, dan diharapkan permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua kelompok warga yaitu Komplek Mitra Utama Indah 2 Kecamatan Pontianak Tenggara bersitegang dengan warga Gang Wisuda lantaran aksi penutupan jalan yang dilakukan oleh warga Gang Wisuda. Warga Komplek Mitra Utama Indah (MUI) 2 meminta Camat Pontianak Tenggara bertindak tegas terhadap warga yang melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum.
Komentar