IndonesiaBicara-Kabupaten Tangerang, (02/12/09). Aksi buruh Tangerang kembali digelar, sedikitnya sekitar 1.000 orang buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tangerang yang berasal dari beberapa serikat buruh Tangerang diantaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN) pimpinan Ahmad Saukani, Kongres Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) pimpinan Koswara, Federasi Serikat Pekerja Penerbitan Percetakan dan Media Industri SPSI pimpinan Imam Sukarsa, Gaspermindo pimpinan Budi, SBSI’92 pimpinan Danis, dan FSPMI pimpinan Riden serta SPSI KEP pimpinan A Gani, siang kemarin (01/12) selain menggelar aksi juga menemui Anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk membahas masalah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang tahun 2010.
Pertemuan yang dilakukan di Gedung Wakil Rakyat Kabupaten Tangerang, Jalan Somawinata Kompleks Perkantoran Pemkab Tigaraksa Kabupaten Tangerang ini beberapa perwakilan buruh diterima oleh Ketua DPRD Amran Arifin didampingi Intan Nurul Hikmah yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, selain itu turut hadir anggota Dewan lainnya yaitu Sulaeman Haikal mewakili Fraksi Partai Demokrat dan Tb Rahmatullah dari Fraksi Amanat Bangsa.
Riden yang juga ketua FSPMI menjelaskan bahwa Aliansi Pekerja/buruh Tangerang telah melakukan aksi unjuk rasa ke Bupati Kabupaten Tangerang berkali-kali menuntut adanya perubahan nasib dengan menaikkan UMK Kab Tangerang Tahun 2010 sebesar 100 persen KHL. “Kami sudah sering melakukakan aksi namun sejauh ini nampaknya Bapak Ismet Iskandar selaku Bupati Kabupaten Tangerang selalu menghindar dengan tidak berniat bertemu pekerja/buruh dan hanya didelegasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang sejauh ini tidak memberi jawaban secara jelas,” ucap Riden.
Untuk itu lanjut Riden dengan kehadiran di DPRD Kabupaten Tangerang, agar para pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang berharap adanya dukungan dari DPRD Kabupaten Tangerang dalam memperjuangkan aspirasi UMK 100 persen KHL yaitu Rp 1.177.75/bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin dalam tanggapannya mengatakan Masalah UMK Kabupaten Tangerang sebetulnya berjalan sesuai jalur prosedur dan ada ketetapan nya. “Sementara kewenangan merubah nilai UMK yang selama ini digulirkan oleh massa buruh adalah kewenangan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, DPRD Kabupaten Tangerang sebagai mitra dari eksekutif mempunyai kewajiban mencermati dari sikap bupati oleh karenanya hal tersebut akan dijadikan bahan masukan danakan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Tangerang,” ucap Amran.
Aktivis buruh menyatakan belum puas dengan UMK sebesar Rp 117.000 yang diajukan oleh Pemkab Tangerang, buruh tetap menginginkan besar UMK sama dengan KHL yaitu Rp 1.177.751.
“Kami akan tetap melakukan aksi sampai tuntutan kami dipenuhi, karena KHL merupakan jumlah minimum biaya hidup di Tangerang selama satu bulan,” jelas aktivis buruh yang dikenal cukup vokal, Koswara. (rintho)
Komentar