IndonesiaBicara-Tigaraksa, (16/10/12). Ratusan buruh PT Dharma Polimetal (DP) yang tergabung dalam keanggotaan di DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Rudal mendatangi Polres Kota Tangerang.
Kedatangan buruh ini untuk melaporkan terjadinya pemecatan sepihak kepada Ketua PUK KSPSI PT DP pada hari Jumat (12/10) lalu. Diduga perusahaan telah melakukan kegiatan pemberangusan serikat atau “union busting”.
Ketua DPC KSPSI Rudal, Imam Sukarsa mengatakan, kedatangan buruh ke Polres untuk meminta dukungan dan kerjasama polisi dalam mengungkap kasus dugaan pemberangusan serikat di PT DP Jalan Raya Serang KM 24 Kampung Kosambi Desa Balaraja Kecamatan Balaraja.
“Kami minta kerjasama kepolisian untuk membantu penyelidikan dugaan kasus union busting di perusahaan tersebut. Kami mengambil contoh kasus union busting di Sidoarjo yang berhasil di ungkap polisi, bersama buruh,” kata Imam kepada para wartawan di sela-sela aksi kemarin.
Imam menuturkan, kasus ini berawal dari adanya skorsing yang diberikan manajemen PT DP, kepada Ketua PUK KSPSI PT DP, bernama Sumiyono pada Jumat (12/10) lalu. Kasus ini merupakan rentetan dari aksi buruh PT DP, yang tergabung dalam KSPSI pada Senin (24/09) yang berlangsung ricuh.
Kemudian pada Senin (01/10) lalu, buruh PT DP yang tergabung di KSPSI melakukan aksi mogok kerja. Bersama ribuan buruh dari berbagai serikat. Untuk menuntut pencabutan laporan dugaan pengrusakan pagar perusahaan.
“Pasca demo ricuh 24 September lalu, ada enam buruh pabrik PT DP yang dilaporkan oleh manajemen ke Polres Kota Tangerang. Namun, setelah aksi tanggal 1 Oktober kemarin, setelah didesak dengan aksi mogok kerja laporan dicabut pihak perusahaan,” katanya.
Anehnya, pada Jumat (12/10), Sumiyono Ketua PUK KSPSI PT DP diskorsing manajemen perusahaan. Dengan alasan dianggap melakukan sabotase. Serta merugikan perusahaan dengan melakukan aksi mogok kerja. Padahal aksi itu merupakan aksi berkaitan dengan Mogok Nasional (Monas).
“Dengan menskorsing Ketua PUK, ada indikasi perusahaan telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat,” tandas Imam.
Atas dasar inilah, KSPSI datang ke Polres Kota Tangerang, menyampaikan masalah ini. Serta melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 21 tahun 2000 Pasal 28 tentang larangan bagi siapapun untuk mem-PHK atau menskorsing karyawan yang bergabung dalam serikat atau organisasi buruh. (Aditya/*)
Komentar