IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Buruh KSPSI Datangi Kantor BLHD

Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (09/04/2015)  Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat buruh KSPSI samprok pimpinan Imam Sukarsa mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, terkait adanya temuan pengusaha yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar lingkungan pabrik, Kamis (9/4).

Kordinator aksi unjuk rasa Susilo mengatakan kepada Indonesiabicara.com, bahwa dalam aksi ini kami ingin menyampaikan kepada kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang terkait adanya pelanggaran pembuangan limbah beracun, yang dilakukan oleh PT. Lautan Steel Indonesia Balaraja di halaman belakang perusahaan. Kami menilai dengan adanya pembuangan limbah tanpa mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah akan berimbas dengan kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar pabrik.

“Pembuangan limbah secara sembarangan dapat diapstikan akan berimbas kepada karyawan pabrik dan masyarakat sekitar, itu harus menjadi perhatian BLHD”, ujar susilo.

Serikat buruh KSPSI samprok meminta kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan amanat UU 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP No 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan dan terhadap pelanggar yang terjadi di PT. Lautan Steel Indonesia Balaraja, yang membuang sisa kegiatan produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang ke media tanam belakang perusahaan, lanjut susilo.

Dalam aksinya para buruh juga membuat tuntutan kepada BLHD, agar dapat menjelaskan dasar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Lautan Steel Indonesia Balaraja dikeluarkan dengan tidak memenuhi ketentuan pemerintah daerah No 10 tahun 2001 tentang ijin mendirikan bangunan, pasal 4 huruf e rekaman kerangkan acuan AMDAL sementara PT. Lautan Steel Indonesia Balaraja tidak memiliki analisa dampak lingkungan.

Salah satu perwakilan dari BLHD Dodi mengatakan, bahwa kami akan menerima semua tuntutan para pengunjuk rasa dan akan disampaikan kepada kepala BLHD, dan selanjutnya pihak BLHD akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan terkait adanya pengaduan dari masyarakat tentang pembuangan limbah secara sembarangan, tandasnya. (Adit/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.