IndonesiaBicara-Tangerang, (05/11/11). Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang merencanakan akan melakukan penutupan produksi PT Power Steel Mandiri. Menurut Kasi Ops Satpol PP Dessy Herawaty, rencana ini sesuai dengan sikap dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang bahwa PT Power Steel Mandiri telah melanggar ambang batas polusi.
Dessy juga menyatakan bahwa Bupati Tangerang telah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap tungku produksi milik PT Power Steel Mandiri sampai ada pernyataan bebas polusi dari BLHD Kabupaten Tangerang.
Rencana penutupan produksi ini secara tegas ditolak oleh PT Power Steel Mandiri. Menurut Direktur Perencanaan PT Power Steel Mandiri, Thomas Wihongko, perusahaan tidak mendukung keputusan Bupati Tangerang untuk menutup produksi di PT Power Steel Mandiri.
Menurutnya, yang berhak menutup ialah Kementrian Perindustrian, bukan Bupati Tangerang. Selain itu hanya ada 4 tungku yang belum memiliki izin amdal. Sisa 6 tungku lainnya telah memiliki izin amdal yang sesuai dengan ketentuan berlaku. (Aditya)
Komentar