IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Bupati Purworejo Dituntut Tiga Tahun Penjara

IndonesiaBicara-Purworejo, 13 Juli 2009. Setelah memasuki tahap akhir persidangan, akhirnya pada hari ini (13/7) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya atas kasus dugaan korupsi dana fasilitasi APBD Purworejo tahun 2006, dengan terdakwa Bupati Purworejo Kelik Sumrohadi, S.Sos, MM.

Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, Bupati Purworejo diduga melakukan korupsi dana fasilitasi APBD 2006, karena ikut menanda tangani surat dan mandat kepada Mantan Kabag Keuangan Setda Purworejo, Budi Santoso, guna mengurus pencairan DAU, DAK, dan dana AdHoc untuk Kabupaten Purworejo ke Pusat. Namun setelah mengurus ke pusat, ternyata pusat meminta dana kompensasi sebesar 2,5 sampai 5 persen dari dana yang cair.

Sebelum membacakan amar putusannya, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang dianggap memberatkan diantaranya, tindakan terdakwa sebagai Bupati Purworejo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan diantaranya, terdakwa menyesali perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa telah mengembalikan uang yang berasal dari APBD 2006 yang tidak sah penerimaannya sebesar Rp. 80.000.000 ke kas daerah, terdakwa mempunyai keluarga, dan telah mengabdi kepada pemerintah Kabupaten Purworejo sejak menjabat sebagai Lurah hingga menjabat sebagai Bupati.

Dalam amar putusannya, JPU yang terdiri dari Heni Wahyu Purwati, SH., Sarwo Edy, SH., dan Ali Nurruddin, SH., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan subsider. Sehingga kepada terdakwa JPU mengajukan tuntutan berupa pidana penjara selama tiga tahun, dengan perintah, terdakwa tetap ditahan di rutan, dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah subsider kurungan selama enam bulan.
Saat ditanyai oleh Majelis Hakim tentang tuntutan jaksa, Kelik dan penasehat hukumnya meminta waktu selama dua minggu untuk mengajukan pembelaan dan tanggapan keputusan terhadap keputusan JPU. Sidang rencananya akan digelar kembali pada tanggal 27 Juli 2009, dengan agenda mendengarkan pembelaan dan tanggapan dari terdakwa.(b4L)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.