IndonesiaBicara.com–Mataram, (11/07/11). Sidang perdana gugatan wartawan lokal mataram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis pagi ini. Namun sidang perdana lima orang wartawan lokal cetak dan elektronik tersebut ditunda, pasalnya salah satu tergugat tidak hadir.
Gugatan terhadap wartawan merupakan yang pertama kali terjadi di NTB, dan pada sidang perdana yang digelar hari ini ratusan wartawan dan puluhan pimpinan media ikut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan pemberitaan kelima wartawan (tergugat) media cetak dan elektronik terhadap lembaga penggugat. Berdasarkan etika penulisan berita tidak ada yang salah bahkan telah dikonfirmasi kepada penggugat dan bahkan ada pula hak jawab bagi penggugat.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Sektianingsi dengan hakim anggota Soegiarti dan Abu Achmad Sidqi Ansya, sempat membuka persidangan namun karena salah satu tergugat atas nama Siti Ma’rifah Sarita tidak hadir maka jalannya persidangan tidak diteruskan.
“Dikarenakan salah satu tergugat tidak hadir dalam persidangan ini maka persidangan untuk sementara ditunda,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Tergugat akan dipanggil secarah resmi kembali namun jika setelah pemanggilan ke tiga tidak hadir juga maka persidangan akan digelar tanpa kehadiran tergugat.
“Kita akan panggil kembali secara resmi tergugat,” terang Wahyu sebelum mengetok palu sebagai tanda persidangan berakhir.
Duduknya lima orang wartawan didepan meja hijau ini dengan posisi sebagai tergugat berdasarkan atas gugatan yang dilayangkan oleh Agus Budiarto yang tak lain sebagai pemimpin Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan dan Pramugari (LPPKP).
Ditemui setelah sidang, Agus Budiarto (penggugat) dicerca berbagai pertanyaan demi pertanyaan dari para wartawan yang mengikuti jalannya persidangan, tetapi tidak bisa menjawab.
Ketika ditanya terkait apakah pernah membaca Undang-undang Pers ia sama sekali tidak bisa menjawab dan hanya diam saja.
“Saya menggugat oknum wartawannya bukan medianya,” ucap Agus sambil berlalu meninggalkan ruang sidang. (Ary)
Komentar