IndonesiaBicara-Jailolo, (13/11/11). Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan unsur ketidakpatuhan dan kecurangan atas laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) per tanggal 5 Agustus 2011.
Penanggungjawab Pemeriksaan BPK RI Propinsi Maluku Utara, M Yusuf menyatakan ada beberapa hal yang perlu diungkapkan atas Laporan Keuangan Pemda Halbar hasil audit BPK beberapa waktu yang lalu.
Yang pertama ialah penerimaan pinjaman daerah yang tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak didukung administrasi memadai.
Yang kedua ialah belanja perjalanan dinas dimana tidak ditemukan cukup bukti pendukung untuk mempertanggungjawabkan perjalanan dinas tersebut.
Atas dua temuan tersebut, selanjutnya BPK RI memberikan rekomendasi kepada Bupati Halbar untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat melakukan pinjaman kepada Kepala DPPKAD dan enam Kepala SKPD terkait belanja perjalanan dinas. (*)
Komentar