IndonesiaBicara.com-TIGARAKSA,(17/12/11) Masih ingat pencemaran lingkungan berupa asap limbah polusi yang disebabkan 4 tungku milik PT Power Steel Mandiri. Kasus pencemaran tersebut telah diproses Markas Besar Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Direktur Utama PT Power Steel Mandiri Agus Santoso Tamun (30), telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dakwaan Pelanggaran UU No. 32/2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. No. LP 466/VII/2011 tgl 21 Juli 2011, NO. P21 : B/3334/E/4/EUH/II/2011 tgl 29 Nopember 2011. Yang dilaporkan oleh warga masyarakat di sekitar pabrik yg jadi korban pencemaran lingkungan limbah beracun (B3) dari pabrik peleburan baja.
Agus sendiri datang dengan diantarkan kendaraan dinas mabes Polri sekitar pukul 14.50 WIB, dengan menggunakan kemeja batik berwarna biru. Tak tampak raut wajah ketakutan akan tuntutan jaksa dengan hukum kurungan maksimal 10 tahun. “Tersangka di antarkan oleh anggota mabes polri dan selanjutnya kami periksa kembali berkasnya,”ujar Jabal Nur kasi Pidana Umum kejaksaan negeri Tigaraksa kepada Wartawan, kemarin (16/12).
Jabal menuturkan, tersangka merupakan tahanan mabes polri yang telah P21 di kejagung jakarta,”Karena tempat kejadian perkaranya berada di
Kabupaten Tangerang sehingga dilimpahkan kepada kami,”paparnya.
Selanjutnya, tambah Jabal, tersangka akan diproses terlebih dahulu dan akan di titipkan dirutan jambe sampai dengan menunggu diadili.
Ditemui diruangannya Kajari Tigaraksa samsuri menjelaskan, tersangka nantinya akan menghadapi 4 jaksa penuntut umum, 2 jaksa dari kejagung dan sisanya jaksa Tigaraksa untuk memberikan vonis kepada terdakwa, “Kami telah menyiapkan 2 jaksa dari Tigaraksa untuk melakukan tuntunan kepada tersangka pelaku kejahatan lingkungan, pertama Supajdri dan kamto,” ungkapnya.
Menurut Samsuri, kedua jaksa penuntut umum tersebut, telah dibekali dengan pengetahuan seputar lingkungan hidup, “Kedua jaksa kami telah mengikuti diklat lingkungan, sehingga telah banyak memahami,”paparnya.
Ditemui diruang pemeriksaan Agus santoso tamin Dirut sanex steel mandiri tersebut enggan di komentar terkait pelimpahan dan dakwaannya.(Aditya)
Komentar