IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

BMPH Sultra, Mendukung Kejati Sultra Untuk Memberantas Korupsi

Indonesiabicara.com–Kendari, (16/03/11). Puluhan Mahasiswa yang tergabung Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BMPH Sultra), dipimpin oleh Subar JMP mendatangi Kantor Kejati Sultra untuk mendukung peningkatan reputasi dan kewibawaan serta independensi penegak hukum. Khusus untuk Kejati Sultra perlu mendapatkan apresiasi dari pihak masyarakat dan seluruh elemen mahasiswa di daerah dengan cara memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sultra dalam penuntasan kasus korupsi di Bumi Anoa Sultra.

Saat ini masih banyaknya elit koruptor-koruptor kelas kakap di Sultra yang masih memasang dada di depan hukum dengan bersembunyi di balik tirai kesombongan kekuasaan dan kepemimpinannya sebagai pemerintah dan wakil rakyat di negeri ini khususnya Sultra. Hal ini menyulitkan dan meremehkan penegak hukum khususnya Kejati Sultra untuk menangkap dan menahan para koruptor-koruptor elit yang meghandalkan kekuasaan dan kekuatan uang.

Alhasil, laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Sultra pada tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Cabang Sultra mendapatkan predikat “disclaimer” (bermasalah-Red) sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.

Untuk tahun 2008/2009 kondisi keuangan APBD Sultra stabil di nilai Rp 1,60 triliun dan mengalami penurunan di tahun 2009/2010 menjadi Rp 1,37 triliun serta mengalami penurunan luar biasa hingga Rp 900 milyar di tahun anggaran 2010/2011 .

Hal ini disebabkan dari banyak program Gubernur Sultra yang tidak jelas peruntukannya dan para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Sultra kurang sadar dalam menata administrasi keuangan di institusinya masing-masing. Gubernur Sultra juga terlihat kurang serius dalam memantau dan mengklarifikasi penggunaan anggaran APBD Sultra di setiap SKPD.

Contohnya, untuk tahun 2009 total anggaran yang masuk ke Sultra senilai Rp 4,4 triliun, namun yang dikelola Pemprop Sultra hanya sebesar Rp 2,5 triliun. Potensi kerugian negara dari pengelolaan anggaran yang menjadi temuan BPK mencapai Rp 1,9 triliun.

Sejauh ini telah ditemukan indikasi penyimpangan (korupsi) besar-besaran di institusi Pemerintah Sultra yakni:

Indikasi kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar pada pengguna APBD Sultra 2009. Kerugian terbesar terjadi pada pos anggaran perjalanan dinas senilai Rp 798,4 juta. Diduga tidak ada perjalanan dinas dan anggaran dicairkan.

Indikasi adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah para pejabat elit, salah satunya yaitu yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sultra dimana setidaknya negara dirugikan Rp 700 juta pada proyek pengadaan dua unit mobil Gubernur dan Wakil Gubernur dengan anggaran Rp 2,492 milyar pada APBD Sultra tahun 2008. Modus operandi yang dipakai yaitu melakukan markup pembelian sebuah mobil Toyata tipe Land Cruiser dengan harga Rp 1,6 milyar dan satu unit kendaraan milik Mitsubishi Pajero seharga Rp 900 juta yang dilaksanakan oleh CV Mulya Aditama Pusat Kendari.

Indikasi penyimpangan (korupsi) penggunaan keuangan Negara tahun 2009 dalam rangka pembentukan PD BPR Bahteramas sebesar Rp 550 juta dengan menggunakan dana bantuan keuangan Pemprop Sultra kepada desa/kelurahan dan kecamatan se-Sultra.

Indikasi penyimpangan (korupsi) tahun 2009 pada anggaran perjalanan dinas yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 6,7 milyar oleh Pemerintah Propinsi Sultra yang meliputi 6 SKPD, yaitu Sekretariat DPRD Sultra, BAPPEDA Sultra, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah dan Biro Umum fiktif dan terindikasi keras adanya tindak pidana korupsi.

Indikasi korupsi di institusi perguruan tinggi negeri di Sultra, berdasarkan pemeriksaan atas realisasi pengeluaran bantuan keuangan TA 2007 pada Sekretariat Daerah Propinsi Sultra, diketahui terdapat pengeluaran bantuan dengan sebesar Rp. 2 miliar kepada Unhalu sebagai bantuan pendirian Fakultas Kedokteran yang dibebankan kepada pos belanja bantuan sosial atau dari pos anggaran APBN yang dinilai menyalahi perundang-undangan dan terdapat sisa dana sebesar Rp 300 juta masih tersimpan dalam rekening Bendahara Penerimaan Unhalu.

Indikasi korupsi DPRD Kota Kendari, selain hal diatas yang merupakan tanggung jawab Kejati Sultra, terdapat pula indikasi penyelewengan keuangan Negara di DPRD Kota Kendari tahun 2010 dimana penerimaan tunjangan perumahan Dinas Anggota Dewan Kota yang tidak sesuai dengan peruntukannya dimana anggaran tersebut hanya diperuntukan terhadap anggota DPRD Kota Kendari yang tidak memiliki rumah pribadi.

Selanjutnya BMPH Sultra menyatakan sikap:

a. Mendesak pihak Kejati Sultra, untuk tetap menegakkan supremasi hukum khususnya masalah korupsi di Propinsi Sultra tanpa tebang pilih.
b. Mengusut satu per satu terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terlampir dalam pernyataan sikap.
c. Mendukung sepenuhnya Kejati Sultra untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan para pejabat elit di Sultra.

Menyikapi tuntutan BMPH Sultra, Kasipenkum dan Humas Kejati Sultra, Asrul Alimin mengatakan bahwa pada prinsipnya Kejati Sultra tetap komitmen terhadap penegakan hukum dan akan tetap bekerja secara professional. (KmK)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 3 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.