IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Bersaksi Satu jam, Komjen Pol Susno Duaji Tersenyum dan Santai

IndonesiaBicara.com–Jakarta (07/01/10). Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengejutkan! Apalagi Susno mengenakan seragam dinas lengkap. Namun, Susno yang jadi fokus perhatian tetap terlihat tersenyum dan santai.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (07/01), Susno langsung menyunggingkan senyuman kepada wartawan yang terkejut atas kehadirannya. Begitu datang, dia langsung masuk ke ruang sidang. Setelah bersalaman dengan Antasari dan para kuasa hukumnya, Susno duduk di belakang Antasari sambil menunggu sidang dibuka.

Saat duduk di belakang Antasari, Susno yang sempat disebut-sebut keserempet kasus pencairan dana Bank Century itu, tampak tenang. Dia yang membuka topi polisinya, juga tetap mengumbar senyumnya.

Setelah sidang dimulai, Susno pun diajukan oleh kuasa hukum Antasari untuk bersaksi. Setelah hakim mempersilakan, Susno dengan tenang dan santai duduk di kursi saksi. Dia kemudian disumpah dan menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim mengenai identitasnya.

Seusai itu, gelombang protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang bertubi-tubi. Jaksa Cyrus Sinaga yang mengawali protes kehadiran Susno. Dia mempertanyakan surat perintah dari Mabes Polri untuk Susno. “Saksi mengenakan seragam dinas dan sekarang juga jam dinas. Karena itu, kami meminta surat perintah,” pinta Cyrus.

Saat mengajukan protes, Cyrus sempat salah menyebut pangkat Susno. Cyrus menyebut Susno berpangkat Irjen Pol. Namun, setelah pengunjung menertawakan, Cyrus akhirnya meralat pangkat Susno dengan menyebut Komjen Pol.

Protes JPU itu tak membuat majelis hakim membatalkan Susno untuk bersaksi. Para pengacara Antasari beralasan kehadiran Susno bukan atas perintah Mabes Polri, tapi sebagai pribadi. Atas alasan itu, majelis hakim pun mempersilakan sidang dilanjutkan.

Susno juga menjelaskan kehadirannya sebagai pribadi. Dia akan bersaksi bila majelis hakim merasa memerlukan kesaksiannya. Akhirnya, Susno tetap bersaksi menjawab banyak pertanyaan dari penasihat hukum Antasari.

Setidaknya kesaksian Susno memunculkan hal-hal baru:

Pertama, soal tidak dilibatkannnya Susno sebagai Kabareskrim dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjadikan Antasari sebagai tersangka. Karena itu, pertemuannya dengan Kombes Wiliardi Wizar dan keluarganya, Susno bukan dalam kapasitas sebagai kabareskrim, tapi sebagai senior. Dalam pertemuan itu, tidak dibicarakan mengenai materi-materi penyidikan. Susno hanya menanyakan apa saja kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Kedua, Susno memastikan bahwa Irjen Pol Hadiatmoko yang saat itu sebagai Wakabareskrim mendapat perintah sebagai pengawasa penyidikan dalam kasus Antasari. Dalam hal ini, Hadiatmoko langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri, bukan kepada Kabareskrim.

Ketiga, Susno mengetahui bahwa ada tim yang dibentuk Mabes Polri untuk mencari motif dalam kasus penyidikan Antasari. Tim ini diketuai juga oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Susno baru mengetahui tim ini setelah tim gagal mendapatkan motif. Saat itu, tim menemui Susno. Tim ini juga langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri.

Keempat, Susno memastikan bahwa ada kepentingan tertentu terkait dibentukanya pengawas penyidikan dan tim pencari motif. Namun, motifnya apa, Susno tidak tahu. Namun, pengawas penyidikan, menurut Susno, harus proaktif untuk mengawasi agar penyidikan tidak melenceng.

Selama bersaksi sekitar 1 jam, Susno tampak tenang, tanpa emosi. Dia juga menjawab dengan jelas dan runut. Intonasi suara Susno datar-datar saja. Bahkan, Susno tetap menyembulkan senyumnya saat bersaksi.

Sekitar pukul 12.05 WIB, para kuasa hukum menyatakan tak ada pertanyaan lain kepada Susno. Tak lama setelah itu, kesaksian Susno dinyatakan selesai. Setelah dipersilakan majelis hakim beranjak dari kursi saksi, Susno seperti biasa menyalami semua pihak, majelis hakim, jaksa, dan para kuasa hukum.

Sidang Antasari akan dilanjutkan 12 Januari 2010 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sepekan kemudian, sidang akan beragendakan tuntutan.

(pri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 11 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.