Berkas Perusakan Kapal Cepat PT WBN Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

IndonesiaBicara-Weda, (21/05/11). Kasus perusakan dan pembakaran kapal cepat milik PT Weda Bay Nickel saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore dan menunggu jadwal persidangan untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kajari Halteng Fajaruddin Yusuf, sepuluh orang tersangka tersebut dibagi menjadi tiga berkas perkara berbeda yaitu, 8 untuk tindak pidana pembakaran, 2 untuk pasal percobaan perusakan dan pembakaran serta 1 untuk pasal perusakan.

Berdasarkan pengelompokkan berkas-berkas tersebut, para tersangka akan dikenai sanksi yang berbeda sesuai dengan pasal yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ag)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 5 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.