IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Belum Ada Ijin, Warga Tolak Pendeta Badali

IndonesiaBicara-Tangerang, (08/10/10).  Aktivitas ibadah yang selama ini telah dilakukan Pendeta Badali di kediamannya di Sepatan Residence ternyata mendapat penolakan dari warga disekitar lingkungan Sepatan Residence. Camat Sepatan, H Nurul menyatakan bahwa sudah ada laporan dari tokoh masyarakat di Sepatan Residence yang secara tegas menolak keberadaan jemaat Gereja Baptis Sepatan dilingkungan sekitarnya.

Pihak Kecamatan Sepatan selanjutnya menyatakan tidak pernah menyatakan penolakan terhadap kegiatan ibadah yang dilakukan Pendeta Badali, akan tetapi hanya meminta kejelasan tentang ijin penggunaan tempat tinggal sebagai tempat ibadah. “Hingga kini ijin tersebut tidak jelas,” ujar H Nurul saat menghadiri pertemuan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kantor FKUB Kabupaten Tangerang.

Sedangkan menurut Drs H Muhamad, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang dalam pertemuan kali ini dirinya mengharapkan adanya kerukunan antar umat beragama sehingga tidak hal yang membuat masyarakat di Kabupaten Tangerang menjadi terpecah.

H Muhamad selanjutnya menyatakan apabila ada pihak-pihak yang tidak mentaati Peraturan Bersama Menteri yang didalamnya telah terkandung tata cara melakukan ibadah menurut kepercayaan masing-masing, dapat diartikan mereka telah menolak keputusan dari tokoh agamanya sendiri.

Kediaman Pendeta Badali sendiri saat sudah tidak boleh lagi dipergunakan sebagai tempat ibadah, dan sambil menunggu ijin penggunaan tempat ibadah maka kegiatan jemaat Pendeta Badali dipindahkan ke Gereja GPBI Kecamatan Sepatan Timur, Kelurahan Kedaung. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.