IndonesiaBicara.com-KLU, (26/01/10). Petugas Bea dan Cukai Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan dan mengamankan 215 ton pakaian bekas yang dibawa menggunakan kapal motor (KM) Harapan Indah GT 102 No: 320/MG, berbendera Indonesia dengan Nakhoda Sarifudin. Barang tersebut berhasil di amankan di pelabuhan Tampes Desa Selengen kecamatan, Kayangan, KLU yang merupkan daerah tujuan atau tempat bongkar muat barang tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Mataram, I Wayan Tapa Muka yang berhasil di temui wartawan di TKP, selasa (26/01/10) kepada wartawan menjelaskan, “Pengakuan dari nakhoda (Sarifudin) dan pemilik barang Muliadi (kelahiran Sumbawa Besar) barang tersebut sebanyak 240 bal akan tetapi berdasarkan dokumen yang berhasil di sita petugas tercatat 260 bal. Namun nakhoda berdalih pihaknya tidak tahu menahu dengan dokumen barang yang di angkutnya, sedangkan menurut pengakuannya pada aparat barang tersebut di angkut dari Bulukumba dengan tujuan Pelabuhan Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, KLU. Tapi kuat dugaan dari aparat barang tersebut di bawa dari Malaysia yang di selundupkan dengan dalih pengiriman antar pulau, dan biasanya aksi ini selalu menggunakan atau mencari pelabuhan-pelabuhan tikus, nakhoda sendiri tidak memilki identitas diri, hanya membawa buku pelaut,” tutur Tapa.
Menurut pengakuan Muliadi (pemilik barang) pihaknya bertransaksi dengan Saleh di Bulukumba melalui telpon dan tidak pernah bertemu sama sekali, barang terasebut sudah di bayarnya setengah harga yaitu Rp 125 juta dari total harga semuanya Rp 1 milyar, sisanya akan di lunasi setelah barang sampai tujuan melalui transfer BRI, sedangkan bukti transfer tidak dapat di tunjukan pada petugas Bea dan Cukai.
“Tersangka juga meyewa gudang milik salah satu pabrik batu apung yang ada di Tampes, Selengen, senilai Rp 20 juta dalam jangka waktu 20 hari. Aksi penyelundupan ini kita peroleh berdasarkan informasi dari masyarakat hari Minggu (24/10) dan kemudian kita lakukan pengamanan gabungan yang melibatkan, TNI/Koramil, Polsek, Polres, Polda, Syahbandar serta Pol Airud.
“Pemilik barang dan Nakhoda hingga saat ini masih di periksa lebih lanjut oleh Polres Lombok Barat. Tersangka melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf b tentang UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang membongkar barang impor di luar kawasan Pabean tanpa ijin dari kantor Bea da Cukai dengan hukuman penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp 1 milyar, tambah Tapa. (pul)
Komentar