IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Bawaslu Segera Bentuk Panwaslu Jelang Pemilukada KLU

Indonesiabicara.com-Lombok Utara, (08/03/10). Menjelang Pemilukada Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dijadwalkan pada 7 Juni 2010 mendatang, hingga saat ini Panwas KLU belum terbentuk. KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sebagai penyelenggara Pemilukada di daerah pemekaran Kabupaten Lobar ini sebenarnya sudah melakukan seleksi dan menetapkan enam nama dan sudah dikirim ke Bawaslu Pusat untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan untuk diputuskan tiga nama yang berhak menjabat sebagai Panwaslu Pemilukada KLU.

Beberapa pihak di KLU akhir-akhir ini menghendaki pembentukan Panwaslu ini  dengan menghentikan tahapan yang sudah berjalan saat ini. Alasan yang ada antara lain dengan belum terbentuknya Panwaslu dikhawatirkan timbul permasalahan pada saat proses pemilukada mendatang karena tidak ada lembaga yang memonitor dan jika timbul sengketa pada saat pemilukada, maka yang menjadi pertanyaan lembaga apa akan yang mengakomodir?

Ketua KPU Kabupaten Lobar, Suhaimi Syamsuri, S Ag M Si dalam sosialisasi tahapan pemilukada di Kecamatan Tanjung menjelaskan bahwa tidak ada dasar pemilu tidak sah secara hukum tanpa kehadiran Panwaslu, karena tidak ada UU yang mengatakan demikian. Namun demikian pihaknya telah berusaha mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk sesegera mungkin melakukan uji kelayakan terhadap enam nama yang telah dikirimkan.

Kasus KLU sebenarnya hampir sama dengan Kota Mataram dan daerah pemekaran lainnya karena belum memiliki Panwas saat pemilu legislatif. “Rencananya besok (09/03), Bawaslu Pusat akan datang ke NTB untuk melakukan uji kelayakan anggota nama anggota Panwaslu yang sudah kami kirimkan,” ujarnya.

Diharapkan, Bawaslu bisa hadir di NTB pada waktu yang telah dijanjikan sehingga bisa menjawab keinginan masyarakat untuk membentuk Panwaslu. Meskipun demikian pihaknya sedikit ragu karena hingga saat ini Bawaslu masih melakukan gugatan terhadap UU No 22 tahun 2007 terutama pasal mengenai rekrutmen Panwaslu. “Kami berharap mereka bisa hadir besok untuk melakukan uji kelayakan calon anggota Panwaslu KLU,” tutur Suhaimi.

Jika kondisi seperti ini terus berlarut sebenarnya ada solusi terakhir, yaitu sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak melakukan uji kelayakan terhadap nama calon Panwaslu yang sudah diseleksi KPU. “Dalam kondisi darurat DPRD berhak melakukan uji kelayakan,” pungkasnya. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 4 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.