IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Bawaslu: Polri Diminta Segera Usut Dana Kampanye Pilpres 2009

Indonesiabicara.com–Jakarta (6/10). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Mabes Polri segera mengusut pelanggaran dana kampanye Pilpres 2009 yang telah dilaporkan sejak 18 September 2009.

“Karena batas waktu penyidikan 12 Oktober 2009,” kata anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/10/2009).

Agustiani memaparkan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan masing-masing capres-cawapres di Pilpres 2009.

Mega-Prabowo diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing PT Kertas Nusantara di mana 100 persen sahamnya dimiliki asing.

“Kita punya data dari notarisnya. Pasangan Mega-Prabowo menerima bantuan sebesar Rp 5 miliar,” kata Agustiani.

Sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 UU 42/2008, tentang Pilpres, ancaman minimal 12 bulan dan maksimal 48 bulan dan denda 3 kali lipat dari dana bantuan.

Sementara itu, lanjut dia, pasangan SBY-Boediono, sebelumnya menerima dana kampanye dari PT Tabungan Pensiun Nasional sebesar Rp 3 miliar.

Namun kemudian, data tersebut direvisi oleh Djoko Suyanto, dan Gari Baldi Tohir yang merupakan ketua dan bendahara tim kampanye nasional SBY-Boediono.

Dalam revisi, dana Rp 3 miliar digantikan oleh PT Rosan Perkasa dan PT Derio Kindo.

Demikian pula dengan pasangan JK-Wiranto melakukan pelanggaran karena diduga menerima dana kampanye. Namun tidak dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye dan tidak ditempatkan dalam rekening khusus.

Tim kampanye JK-Wiranto yang menjadi terlapor dalam temuan ini adalah Fahmi Idris dan Solichin Jusuf Kalla yang merupakan ketua dan bendara tim kampanye nasional JK-Wiranto.

Dalam kesempatan tersebut Wahida Suaib mengatakan, ”kami punya kewenangan dalam melaporkan dan menuntut permasalahan dana kampanye, kewenangan itu adalah: pengawasan penerimaan dana kampanye, laporan penggunaan dana kampanye dan setelah kantor akuntan publik menyerahkan hasil audit pada KPU, itu semua masing-masing ada masa kadaluarsanya.

Masih saja penyumbang dana kampanye yang identitasnya tidak lengkap, tidak ada NPWP, pungkas Wahidah. (rizky/inong)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.