IndonesiaBicara-Jakarta.13 juli 2009. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan data pelanggaran pemilu per provinsi dalam tahapan pemungutan, penghitungan danrekapitulasi suara pemilu presiden dan wakil presiden 2009 per tanggal 12 Juli 2009. Berdasarkan data yang dikeluarkan, pelanggaran paling banyak terjadi di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni sebanyak 77 pelanggaran administrasi, dan 2 pelanggaran pidana dengan total 81 pelanggaran di tingkat provinsi.
Urutan ke dua pelanggaran terbanyak ditempati Provinsi Jawa Tengah dengan total 73 pelanggaran yang terdiri dari 54 pelanggaran administrasi, 4 pelanggaran pidana dan 15 pelanggaran lain. Jawa Barat menempati posisi ketiga dengan total 56 pelanggaran sementara Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara menempati urutan keempat dan kelima dengan total 37 dan 34 pelanggaran baik admnistrasi maupun pidana.
Sayangnya, hasil temuan tersebut banyak yang belum ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Masyarakat tentunya berharap pemilu jujur dan adil dengan menindak tegas pelaku pelanggar pemilu tanpa pandang bulu.(Inong)
Komentar